Ada 2.7000 Klien dan 300 Mitra Nikahsirri.com, Polisi Cari Penghulu dan Saksi
Aris Wahyudi (bawah) |
Seperti dijelaskan Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan di Jakarta, Senin (25/9/2017), yang dimaksud dengan klien adalah orang yang menggunakan jasa nikahsirri.com. Sedangkan, mitra adalah orang yang mendaftarkan diri untuk menjadi istri siri, suami siri, penghulu, dan saksi.
Masih menurut Kombes Adi, informasi sementara yang mereka dapat yang baru terinformasikan bahwa sebagian besar member itu adalah laki-laki. "Kami belum mendapatkan member-member (klien) yang berkelamin wanita," ucapnya.
Hotel Paling Romantis. Berapa Sih Tarifnya!! Hemat 25% untuk Setiap Hotel Tempat Anda Menginap & Baca Ulasannya
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Medan
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Palembang
Terkait penghulu atau saksi yang difasilitasi oleh pihak pemilik situs saat ini pihaknya terus mendalami. Selain itu, polisi juga menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak Kantor Urusan Agama (KUA) dalam layanan situs nikahsirri.com yang dikelola oleh Aris Wahyudi.
Polisi sudah menangkap Aris Wahyudi, pemilik dan pembuat konten di nikahsirri.com di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (24/9/2017) dini hari. Aris disangka melanggar tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau Pornografi, dan atau Perlindungan Anak, dan atau Penyedia Jasa.
Aris dijerat dengan Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.
Situs nikahsirri.com sendiri diketahui diresmikan pada 19 September 2017. (jo-5)
Tidak ada komentar: