Antisipasi Penyelewengan, TP4D Kejari Jakbar dan Sudin Bina Marga Meninjau Proyek
Kasudin Bina Marga Jakbar Riswan Efendi menyampaikan tujuan menggandeng TP4D ini ingin mengubah paradigma penegakan hukum, dengan mengedepankan pencegahan dan pemberantasan korupsi sehingga penyerapan anggaran berjalan maksimal.
"Dibutuhkan kerjasama atau pendamping antara user, pelaksana dan aparat hukum terkait seauai Perpres No 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung," kata Riswan Efendi kepada wartawan di Jakarta, (5/9/2017).
Hotel Paling Romantis. Berapa Sih Tarifnya!! Hemat 25% untuk Setiap Hotel Tempat Anda Menginap & Baca Ulasannya
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Medan Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Palembang
Dikatakannya, Sudin Bina Marga Jakbar merupakan salah satu SKPD yang konsisten dan kontinyu dalam melakukan penyerapan anggaran dengan menggandeng TP4D Kejari Jakbar. Dimulai saat lelang hingga pelaksanaan, TP4D Kejari Jakbar yang dimotori Kasie Intel Kejari Jakbar, Teguh Ananto, serius melakukan pendampingan penyerapan APBD Sudin Bina Marga TA 2017.
Proyek-proyek yang sudah disidak yaitu proyek berkala Jalan di Kecamatan, Kebon Jeruk dengan nilai kontrak Rp 14,8 miliar oleh PT Pyramida Raya Persada. Proyek peningkatan jalan dan bangunan pelengkap jalan di Kebon Jeruk, dengan nilai Rp 7,8 miliar oleh PT Tri Putra Karya,Katanya.
"Proyek terakhir adalah pembuatan trotoar di Kalideres, Cengkareng, Kembangan, Kebon Jeruk, dengan nilai Rp 9,5 miliar oleh PT. Sarana Anugerah Perdana," sambung Riswan Efendi.
Ketua TP4D Kejaksaan Jakbar Teguh Ananto mengakui hasil sidak tersebut menunjukkan proyek-proyek itu masih berjalan sesuai kontrak. Namun, sebelum melakukan pembayaran, nantinya akan dilakukan tes terlebih dahulu.
"Hasil sidak bahwa pengerjaan proyek sudah bagus dan sudah sesuai dengan kontrak. Namun, untuk mengetahui kualitas dari proyek tersebut akan dilakukan code drill oleh pihak terkait sebelum proses pembayaran,"kata Teguh.
Tujuan dari pengecekan ini untuk mencegah kerugian negara oleh Sudin Bina Marga Jakbar. Hal ini seperti yang pernah terjadi pada tahun 2015.
"Pada tahun 2015, TP4D Kejari Jakbar telah merekomendasikan adanya pemotongan pembayaran sebesar Rp 4,6 miliar terhadap beberapa pekerjaan yang diketahui tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ada dalam kontrak," tandasnya. (jo-6)
Tidak ada komentar: