Buang Sampah Sembarangan? Awas Ketangkap OTT Sudin LH Jakarta Barat
Ilustrasi |
Menurut Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Baratm Edy Mulyanto di Jakarta, Selasa (19/9/2017), rencananya, OTT akan dilakukan di tiga titik lokasi yakni kawasan Kota Tua, Kalijodo, dan CNI Kembangan.
Namun begitu sebelum operasi ini digelar pihaknya akan melakuka sosialisasi terlebih dulu termasuk soal sanksinya.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberika efek jera bagi para pembuang sampah sembarangan dan sekaligus untuk membiasakan gaya hidup yang tertib dan membuang sampah pada tempatnya.
Tahun lalu, Sudin Kebersihan Jakarta Barat juga melakukan operasi tangkap tangan pada periode Oktober-November 2016 sebanyak 10 kali. Hasil denda yang terkumpul sebanyak Rp 50 juta.
Dalam OTT yang dilakukan bukan hanya terhadap warga perseorangan saja yang tertangkap, namun juga ada perusahan atau badan usaha. Padahal denda maksimal untuk pembuang sampah sembarangan mencapai Rp 10 juta. (jo-6)
Hotel Paling Romantis. Berapa Sih Tarifnya!! Hemat 25% untuk Setiap Hotel Tempat Anda Menginap & Baca Ulasannya
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Medan
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Palembang
Tidak ada komentar: