Janjikan Jalan-jalan ke Alam Surga, Pria Beristeri Ini Cabuli Gadis 16 Tahun
Ilustrasi |
Pelaku pun diringkus petugas Polsek Metro Pancoran di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2017), setelah diketahui mencabuli AF di Hotel MVN di Duren Tiga pada Kamis (31/8/2017) lalu.
Seperti dijelaskan Kapolsek Metro Pancoran Kompol M Hari Agung Julianto, kejadian itu berawal saat keduanya bertemu dan A mengajak AF jalan-jalan dengan sepeda motor.
"Pelaku bilang ke korban katanya dijanjikan ke alam surga. Kami masih dalami lagi statement soal itu. Bisa jadi 'surga' yang dimaksud pelaku hanya sebagai kalimat kiasan untuk menjalankan modusnya mencabuli korban," kata Kompol Hari.
Saat jalan-jalan dengan sepeda motor itu, ternyata pelaku membawa korban ke Hotel MVN di Duren Tiga. Di sanalah pelaku melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.
Hotel Paling Romantis. Berapa Sih Tarifnya!! Hemat 25% untuk Setiap Hotel Tempat Anda Menginap & Baca Ulasannya
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Medan
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Palembang
Peristiwa ini terungkap setelah beberapa hari sejak 31 Agustus 2017 itu korban memendam rasa takut dan trauma, akhirnya melaporkan hal yang menimpanya ke Mapolsek Metro Pancoran.
Saat membuat laporan, ia juga bilang bahwa pelaku masih berada di Mushala Al Anwar, Mampang Prapatan. "Begitu mengetahui informasi itu, tim kami bergerak cepat ke lokasi dan menemukan pelaku sedang istirahat di musala itu," jelas Kompol Hari.
Pelaku kemudian digelandang petugas ke Polsek Pancoran, guna penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan pelaku, tutur Kompol Hari, motif tindakan asusila itu karena pelaku tidak bisa melampiaskan hasrat biologisnya kepada istri di rumah.
Pelaku saat ini mendekam di tahanan Mapolsek Pancoran. Ia dikenakan pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo 287 ayat (1) KUHP. (jo-5)
Tidak ada komentar: