Januari Hingga Agustus 2017, Penerimaan Pajak DKI Mencapai Rp24,5 Triliun
Ilustrasi |
Menurutnya, pencapaian perolehan pajak ini meningkat sekitar Rp 3,4 triliun dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Dia pun optimis hingga akhir Agustus tahun lalu perolehan pajak Rp 21,1 triliun.
Perolehan pajak sebesar Rp 24,5 triliun berasal dari 13 jenis pajak yakni, Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Air Tanah.
Hotel Paling Romantis. Berapa Sih Tarifnya!! Hemat 25% untuk Setiap Hotel Tempat Anda Menginap & Baca Ulasannya
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Medan Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Palembang
Kemudian, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, PPJ, Pajak Parkir, BPHTB, Pajak Rokok, serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2). Penerimaan PBB-P2 ini merupakan yang tertinggi mencapai Rp6,7 triliun.
"Kami optimistis target perolehan pajak sebesar Rp 35 triliun tahun ini bisa tercapai," ujar Wahyu Haryadi. (jo-3)
Tidak ada komentar: