Januari Hingga Agustus 2017, Penerimaan Pajak DKI Mencapai Rp24,5 Triliun

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Wakil Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah ‎(BPRD) DKI Jakarta Wahyu Haryadi, Senin (4/9/2017) mengatakan, realisasi perolehan pajak periode Januari hingga akhir Agustus 2017 sudah mencapai Rp 24,5 triliun dari target ditetapkan sebesar Rp 35 triliun.

Menurutnya, pencapaian perolehan pajak ini meningkat sekitar Rp 3,4 triliun dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Dia pun optimis hingga akhir Agustus tahun lalu perolehan pajak ‎Rp 21,1 triliun.

Perolehan pajak sebesar Rp 24,5 triliun berasal dari 13 jenis pajak yakni, Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Air Tanah.

Hotel Paling Romantis. Berapa Sih Tarifnya!! Hemat 25% untuk Setiap Hotel Tempat Anda Menginap & Baca Ulasannya
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Medan Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Palembang

Kemudian, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, PPJ, Pajak Parkir, BPHTB, Pajak Rokok, serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2). Penerimaan PBB-P2 ini merupakan yang tertinggi mencapai Rp6,7 triliun.

"Kami optimistis target perolehan pajak sebesar Rp 35 triliun tahun ini bisa tercapai," ujar Wahyu Haryadi. (jo-3)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.