Korban Ditakut-takuti Kena Guna-guna, Sembuh Kalau Sedekah dan Mau Kasih PIN ATM
Ilustrasi |
Akibatnya, Nicky pun harus rela kehilangan Rp40 juta uang miliknya yang ada di ATM. Dia dihipnotis oleh empat pelaku itu di Kuningan City.
Seperti dijelaskan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso, kemarin, pihaknya sudah berhasil menangkap dua dari empat pelaku ini. Mereka adalah Suharto,30; dan Hansen, 20. Sedangkan dua pelaku lainnya Wawan dan Faisal masih diburu.
AKBP Bismo menjelaskan, peristiwa berawal saat empat orang pelaku, Suharto, Wawan, Hansen, dan Faisal mendatangi korbannya untuk diajak berbicara. Adapun pelaku yang bertugas berbicara dengan korban itu bernama Wawan dan Suharto.
"Dua pelaku lainnya, dia mengawasi keadaan sekitar saat dua pelaku sedang melakukan kegiatan modus hipnotisnya. Pelaku mengatakan pada korban, dia tengah terkena penyakit dan diguna-guna," papar AKBP Bismo.
Hotel Paling Romantis. Berapa Sih Tarifnya!! Hemat 25% untuk Setiap Hotel Tempat Anda Menginap & Baca Ulasannya
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Medan
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Palembang
AKBP Bismo menjelaskan, saat korban mulai terpengaruh kata-kata pelaku, pelaku pun mengajak korban berkeliling dan mampir ke tempat makan sambil terus mempengaruhi korban dengan kata-katanya. Baru setelah korban semakin terpengaruh, pelaku meminta korban bersedekah bila mau penyakitnya itu hilang.
"Korban digiring ke mesin ATM, disitu diminta sedekah Rp100 ribu, lalu bila mau sembuh total dari penyakit guna-gunanya, korban cukup menyedekahkan ATM saja berikut PIN," tuturnya.
Setelah korban menuruti kemauan pelaku, kata AKBP Bismo, pelaku lantas memberikan ATM palsu dan kosong ke korban. Korban lalu diminta pulang ke rumahnya. Baru saat dirumah, korban tersadar kalau dia baru saja ditipu orang, apalagi saat mengetahui uang di ATM miliknya berkurang Rp40 juta.
"Dari pengakuan dua pelaku yang sudah kami tangkap, dua pelaku lainnya masih kami buru yah, kami jadikan DPO. Mereka sudah melakukan aksinya ini selama setahun di wilayah Jakarta dan Jawa. Sasaran mereka memang perempuan atau ibu-ibu yang ada di pusat perbelanjaan," jelasnya.
AKBP Bismo menambahkan, polisi tengah mendalami sudah berapa kali pelaku melakukan aksinya itu dalam setahun. Adapun kedua pelaku itu dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (jo-5)
Tidak ada komentar: