Pendaftaran Calon Anggota KPPU Diperpanjang Hingga 22 September
KPPU |
Sampai saat ini terdapat 203 orang yang mendaftarkan diri sejak pendaftaran pertama dibuka pada 16 Agustus sampai dengan 11 September 2017.
Hendri Saparini menjelaskan perpanjangan masa pendaftaran seleksi calon anggota KPPU ini akan dilaksanakan pada 15 September hingga 22 September 2017 mendatang.
“Kami sudah berdiskusi dengan berbagai pertimbangan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat, upaya ini kami lakukan karena kami meyakini bahwa KPPU merupakan bagian penting bagi bangsa Indonesia untuk bisa mendorong ekonomi dan juga bisa memiliki struktur ekonomi yang lebih menyejahterakan,” ujar Hendri.
Ketentuan persyaratan dan tata cara pendaftaran tetap sama seperti sebelumnya, Tim Panitia Seleksi akan menerima kelengkapan persyaratan paling lambat pada 22 September 2017 pukul. 16.00 WIB.
Hotel Paling Romantis. Berapa Sih Tarifnya!! Hemat 25% untuk Setiap Hotel Tempat Anda Menginap & Baca Ulasannya
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Medan
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Palembang
Ada beberapa cara pengiriman berkas persyaratan yaitu melalui alamat surel (email) panselkppu2017@setneg.go.id dan dapat melalui pengiriman langsung ke alamat Panitia Seleksi KPPU Kementerian Sekretariat Negara di Gedung I Lantai 2, Jalan Veteran No. 18, Jakarta Pusat.
Hendri menambahkan proses penyeleksian calon anggota KPPU akan dilaksanakan setelah batas akhir pendaftaran, termasuk menyeleksi 203 orang pendaftar sebelumnya. “Karena KPPU urusannya banyak, maka kita sangat berharap yang memiliki kompetensi di bidang-bidang yang akan mendukung kekuatan dari lembaga KPPU itu akan bisa terjaring,” pungkasnya.
Informasi ketentuan persyaratan dan tata cara pendaftaran dapat diakses melalui website resmi www.setneg.go.id dan www.kppu.go.id. (jo-2)
Tidak ada komentar: