Divonis 5 Tahun Penjara, Miryam S Haryani: Saya Keberatan
Miryam S Haryani |
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Frangki Tumbuwun ini lebih rendah dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Miryam divonis delapan tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider enam bulan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Miryam S Haryani terbukti melakukan tindak pidana korupsi yaitu dengan mengaja memberikan keterangan yang tidak benar," kata Frangki Tumbuwun membacakan putusan.
Menurut majelis hakim, terdakwa dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang benar padahal kewajiban bagi saksi adalah untuk memberikan keterangan yang benar.
"Keterangan dianggap keterangan palsu bila tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya. Dari yang terungkap di persidangan, bahwa terdakwa pada hari Kamis, 23 Maret 2017 diajukan sebagai saksi, disumpah," ungkap anggota majelis hakim Anwar.
Saat itu Miryam disumpah sebagai saksi untuk persidangan terdakwa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto dalam perkara korupsi KTP-Elektronik.
Menanggani vonis ini, Miryam mengatakan bahwa dirinya keberatan. "Jangankan vonis lima tahun. Jadi tersangka saja saya keberatan," kata Miryam usai sidang.
Menurut Miryam, dirinya tidak berbohong karena mendapat ancaman dari tiga penyidik yang memeriksa dirinya yakni M Irwan Susanto, Ambarita Damanik dan Novel Baswedan.
"Saya ditekan, diintimidasi oleh Saudara Novel Baswedan. Saya katakan itu di pengadilan, apa yang saya rasa saya ungkapkan di pengadilan. Kalau saya mengungkapkan itu kesalahan saya, saya nggak tahu," kata dia.
Hotel Paling Romantis. Berapa Sih Tarifnya!! Hemat 25% untuk Setiap Hotel Tempat Anda Menginap & Baca Ulasannya
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Medan
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Palembang
Sebelumnya Miryam mencabut BAP miliknya yang menerangkan antara lain adanya penerimaan uang dari Sugiharto dengan alasan pada saat pemeriksaan penyidikan telah ditekan dan diancam oleh 3 orang penyidik KPK padahal alasan yang disampaikan terdakwa tersebut tidak benar.
Keterangan itu tertuang dalam, BAP 1 Desember 2016, BAP tanggal 7 Desember 2016, BAP tanggal 14 Desember dan BAP tanggal 24 Januari 2017 yang diparaf dan ditandatangi Miryam.
Selanjutnya pada Kamis, 30 Maret 2017 JPU menghadirkan kembali Miryam di persidangan bersama 3 penyidik yaitu Novel Baswedan, MI Susanto dan Ambarita Damanik. Setelah dilakukan pengambilan sumpah terhdap ketiga saksi verbal lisan, hakim menyakan kepada para penyidik KPK mengenai adanya tekanan dan ancaman yang dilakukan kepada terdakwa pada saat pemeriksaan penyidikan sebagaimana diterangkan dalam persidangan sebelumnya.
"Penyidik menyatakan tidak pernah memaksa dan mengancam tapi terdakwa tetap merasa ditekan dan diancam penyidik dan terpaksa menandatangani BAP dan menyatakan mencabut BAP sebagai saksi tersebut. Bahwa pernyataan terdakwa yang mengatakan ditekan adalah berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan ketiga penyidik. Serta memeriksa terdakwa diberikan kesempatan istirahat atau makan siang, diberikan kesempatan baca membaca dan mengoreksi," tambah Anwar.
Pada sidang selanjutnya diberikan kesempatan kepada Miryam untuk pemeriksaan lanjutan yaitu dengan memeriksa video rekaman pemeriksaan sebanyak 4 kali yang diajukan sebagai alat bukti elektronik. (jo-5)
Tidak ada komentar: