Mobil Dibeli dari Debitur tapi Sindikat Ini tidak Meneruskan Cicilan ke Leasing
Ilustrasi |
Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Harley Silalahi, Jumat (10/11/2017) mengatakan, pelaku masing-masing yakni, RH, 44; AS, 30; AP, 30; dan AB, 19.
Dikatakan, para pelaku ini melakukan aksinya dengan membeli kendaraan dari para debitur yang masih berstatus kredit dan mengaku akan meneruskan cicilan ke leasing, tapi ternyata tidak dilakukan.
Para pelaku diketahui telah menjalankan aksinya sejak Januari 2017. Selain membeli mobil dari tangan debitur, pelaku juga membeli kendaraan baru yang berasal dari pengajuan aplikasi pembiayaan kredit.
Hotel Paling Romantis. Berapa Sih Tarifnya!! Hemat 25% untuk Setiap Hotel Tempat Anda Menginap & Baca Ulasannya
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Medan
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Palembang
“Kendaraan baru belum ada Nopol dan STNK mereka jual dengan harga kendaraan lebih rendah daripada harga kendaraan umumnya yang dilengkapi surat kendaraan,” ucap AKBP Harley Silalahi.
Sementara itu, kendaraan-Kendaraan yang dibeli dari debitur kemudian mereka jual kembali ke beberapa daerah, di antaranya Cirebon, Tegal, Kendal, Ambarawa, Pacitan dan Surabaya.
Saat ini, lanjut Wakapolres, pihaknya tengah mendalami keterangan para tersangka, apakah ada keterlibatan pihak leasing atau tidak. “Kasus ini masih kita dalami lagi,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 35, 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 dan atau Pasal 378 serta 372 jo 55,56 KUHP. “Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” tandas Wakapolres. (jo-10)
Tidak ada komentar: