Senin Pagi Setya Novanto Kembali Mangkir, Alasannya Izin Presiden

Setya Novanto
JAKARTA, JO- Ketua DPR Setya Novanto untuk ketiga kalinya, Senin (13/11/2017), tidak memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi Korupsi (KPK) dengan dalih terkait izin presiden.

Mangkirnya Setya Novanto disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, sedianya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dalam penyidikan kasus korupsi dalam pengadaan KTP-elektronik (KTP-e).

"Pagi ini, KPK menerima surat terkait dengan ketidakhadiran Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo. Alasan yang digunakan adalah terkait izin Presiden," kata Febri.

Hotel Paling Romantis. Berapa Sih Tarifnya!! Hemat 25% untuk Setiap Hotel Tempat Anda Menginap & Baca Ulasannya
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Medan
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Palembang

Sebelumnya, dalam surat tertanggal 6 November 2017 yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal DPR RI ada lima poin yang pada pokoknya menyatakan Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi. Menurut surat tersebut pemanggilan Setya Novanto harus dilakukan dengan izin tertulis dari Presiden Republik Indonesia.

Pada pemanggilan pertama, 30 November, Setya Novanto tidak memenuhi panggilan KPK untuk menyampaikan keterangan sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo karena ada kegiatan lain di daerah pada masa reses DPR RI.

Ketua Umum Partai Golkar itu pertama ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi KTP-e pada 17 Juli 2017. Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September mengabulkan gugatan praperadilan dia dan menyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur. Pada 10 November dia kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. (jo-5)



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.