Tak Mau Pindah Tempat Tidur, Adik Bacok Kakak Hingga Tewas

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Seorang pria berinisial A membacok kakaknya Randi Syahputra, 25, hingga tewas hanya gara-gara tidak mau pindah tempat tidur. Sang adik yang sempat buron akhirnya tertangkap Senin (11/11/2017).

Informasi yang dihimpun Selasa (14/11/2017) peristiwa pembacokan itu terjadi Sabtu (11/11/2017) di Jalan Jomas, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.

"Tersangka sudah ditangkap di persembunyiannya di Karang Tengah, Tangerang," kata Kapolsek Metro Kembangan Kompol Supriadi.

Peristiwa siang hari itu diawali dengan cek cok mulut karena teguran sang adik kepada kakak untuk pindah tempat tidur. Si kakak tidak terima ditegur adiknya saat disuruh pindah tempat tidur karena kamar akan dipakai oleh sang ibu yang kelelahan sepulang berjualan.

Bukannya menuruti sang adik, namun Randi justru marah-marah karena tidurnya merasa diganggu dan mengambil sebilah celurit mengancam adiknya. Merasa terancam, RA mengambil sebuah balok hingga keributan antar keduanya tidak terelakkan.

Hotel Paling Romantis. Berapa Sih Tarifnya!! Hemat 25% untuk Setiap Hotel Tempat Anda Menginap & Baca Ulasannya
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Medan
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Palembang

Setelah terjadi perkelahian, korban dan celuritnya jatuh ke lantai. Saat berusaha lari sang adik mengejar dengan membawa celurit yang semula dipegang Randi. Hingga akhirnya pelaku melayangkan celurit tersebut ke tubuh kakaknya yang mengenai perut, kepala belakang, dan lengan sebelah kiri.

Melihat sang kakak terkapar, RA langsung kabur sedangkan sang kakak ditolong warga namun akhirnya meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Menurut Kompol Supriadi, penangkapan atas koordinasi polisi dengan keluarga korban yang meminta agar pelaku segera menyerahkan diri. Kepada keluarga, tersangka mengaku tengah berada di Tangerang dan atas informasi itu polisi datang ke lokasi dan menangkap pelaku.

“Sudah kami bawa ke polsek sedang dilakukan pemeriksaan,” kata Kapolsek.

Meski begitu, Kapolsek masih enggan membeberkan lebih jauh motif pelaku tega menghabisi nyawa kakaknya dan proses pelarian pelaku selama dua hari.

Diberitakan sebelumnya, kakak beradik itu terlibat perkelahian yang dipicu hal sepele.

R akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (jo-10)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.