Alami Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak? Telepon ke 112!
Ilustrasi |
Kepala Dinas Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAP) Dien Emawati pun punya angka lain yang menunjukkan tingginya persentase kekerasan terhadap perempuan dan anak. Menurutnya, kasus kekerasan perempuan dan anak di Jakarta pada 2016 tercatat 1.316 orang dengan persentase kekerasan tethadap perempuan 60 persen dan anak-anak 40 persen.
“Data berbalik pada 2017. Sampai November 964 kasus demgan rincian kekerasan anak 60 persen dan kasus kekerasa kepada perempuan turun 40 persen, dengan lokasi terbanyak Jakarta Timur dan Jakarta Selatan,” jelas Dien di Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Untuk mengatasi ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan diperlukan percepatan untuk melakukan pelayanan penanganan kepada aksi kekerasan terhadap wanita dan anak-anak.
Hotel Paling Romantis. Berapa Sih Tarifnya!! Hemat 25% untuk Setiap Hotel Tempat Anda Menginap & Baca Ulasannya
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Medan
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Palembang
Menurut Anies, selama ini untuk pelayanan dan pengaduan kekerasan terhadap perempuan yakni di nomor 081317617622. Namun menurut Anies nomor tersebut tidak mudah diingat warga apalagi pada saat darurat. Nomor pelayanan kemudian diintegrasikan dengan nomor layanan darurat 112 yang sudah ada.
“Kalau kemarin, layanan ada jam tertentu. Sekarang 24 jam. Kemudian kemarin pelayanan terbatas dan di rumah sakit tertentu. Sekarang pelayanan mencakup visum dan fisik gratis di semua RSUD dan puskesmas,” ucapnya.
Selain itu, Anies mengatakan, perlindungan terhadap terhadap pelapor juga akan lebih ditingkatkan. Pada 2018 akan dibangun safe house bagi korban kekerasan.
Dien Emawati menambahkan telah dibentuk 12 posko penanganan kekerasan terhadap perempuan anak di empat rusun dan delapan kelurahan. Dinas PPAP juga membentuk satgas di tingkat kotamadya untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Terkait integrasi nomor darurat 112, Dien berharap dapat mengurangi tingkat kekerasan yang terjadi di ibukota. “Tujuan integrasi 112 untuk mempercepat response time kasus kekerasan pada anak,” sambungnya. (jo-3)
Tidak ada komentar: