Aparatur Sipil Negara di DKI Harus Lapor Penerimaan Gratifikasi dalam Tujuh Hari
Ilustrasi |
Penegasan itu disampaikan Kepala Inspektorat DKI Jakarta Zainal di Jakarta, Jumat (15/12/2017). "Kalau dari KPK diberi waktu 30 hari. Untuk ASN DKI, kami beri waktu selama tujuh hari setelah menerima gratifikasi untuk melaporkan," katanya.
Dikatakan, apapun yang diterima karena jabatan harus dilaporkan kecuali dalam hal tertentu seperti undangan pernikahan. "Apapun yang diterima karena jabatan harus dilaporkan," tandasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah juga mengajak ASN untuk melaporkan gratifikasi yang diterimanya. Hal itu terkait dengan penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pemerintah daerah yang melaksanakan sistem pengendalian gratifikasi terbaik dari KPK.
Hotel Paling Romantis. Berapa Sih Tarifnya!! Hemat 25% untuk Setiap Hotel Tempat Anda Menginap & Baca Ulasannya
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Medan
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Palembang
"Saya rasa penghargaan itu jangan dicoreng dengan tindakan tidak terpuji. Jika menerima gratifikasi segera laporkan," kata Saefullah.
Saefullah juga mengajak para ASN agar tetap menjalankan ketaatan, baik taat azas dan dispilin.
"Hal ini bukan hanya penghargaan, tapi lebih pada ketaatan azas dan itu kewajiban kita. Harus dikerjakan," ucapnya. (jo-3)
Tidak ada komentar: