Bakamla RI Tangkap Kapal Barang Berdokumen Kadaluwarsa
Penangkapan terhadap kapal barang yang memiliki dokumen sudah habis masa berlaku (kadaluwarsa) sebagaimana mestinya itu berawal saat KAL Panama I-9-13 yang sedang patroli tiba-tiba melihat gelagat yang janggal dari kapal tersebut. Komandan KAL Panama I-9-13 Kapten Laut (P) Wahyu Widarta segera memerintahkan kapal tersebut untuk merapat. Setelah kapal motor tersebut merapat, Tim Pemeriksa melaksanakan pemeriksaan baik terhadap kapal, anak buah kapal (ABK), dan muatan serta kelengkapan dokumen.
Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan bahwa Nakhoda KM Y 02, AW, menunjukan dokumen kapal yang sudah kadaluwarsa, berupa sertifikat keselamatan perlengkapan kapal barang, keselamatan konstruksi kapal barang, keselamatan radio kapal barang, garis muat dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Hotel Paling Romantis. Berapa Sih Tarifnya!! Hemat 25% untuk Setiap Hotel Tempat Anda Menginap & Baca Ulasannya
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Medan
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Palembang
Menindaklanjuti hal tersebut, Komandan KAL Panama I-9-13 melakukan koordinasi dengan Kabid Penyelenggara Operasi Bakamla RI Kolonel Laut (P) Imam Hidayat. Selanjutnya, kapal tersebut diperintahkan untuk menurunkan barang muatan berupa barang kebutuhan pokok fan hasil kebun. Selain itu, kapal beserta 8 orang ABK dibawa menuju Dermaga Bakamla RI Halong, Ambon untuk diserahkan kepada Pangkalan Bakamla Zona Maritim Timur guna penyelesaian perkara lebih lanjut.
Kepala Kantor Kamla Zona Maritim Timur Vetty Vionna Salakay, SH, MSi, didampingi Kabid Inhuker Zona Maritim Timur Bakamla RI Julius M Aponno, SH, turut terjun ke lapangan untuk inspeksi kapal saat tiba di pangkalan. (jo-17)
Tidak ada komentar: