Dinas Pendidikan DKI Bantah Pengurangan Guru Non-PNS Tahun 2018

Guru (Ilustrasi)
JAKARTA, JO- Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta membantah informasi yang beredar bahwa akan ada pengurangan guru Non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Ibu Kota pada tahun 2018.

Bantahan itu disampaikan Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto, di Jakarta, Rabu (13/12).

"Pengurangan guru Non-PNS tahun depan itu tidak benar," kata Bowo Irianto.

Sesuai dengan data yang ada dari Dinas Pendidikan, kuota Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk kegiatan peningkatan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan Non PNS justru bertambah pada tahun depan.

Hotel Paling Romantis. Berapa Sih Tarifnya!! Hemat 25% untuk Setiap Hotel Tempat Anda Menginap & Baca Ulasannya
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Medan
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Palembang

Dikatakan, jika pada tahun ini kuota gurunya sebanyak 9.578 dan tenaga kependidikan sebanyak 6.183. Sementara pada tahun depan menjadi 11.917 guru dan 8.601 tenaga kependidikan.

Dalam penyusunan kebutuhan guru non PNS dan tenaga kependidikan non PNS dilakukan berdasarkan perhitungan standar kebutuhan guru dan tenaga kependidikan ideal berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

Dasar hukum pelaksanaan kontrak kerja individu adalah Pergub nomor 235 tahun 2015 tentang honorarium guru non PNS dan tenaga kependidikan non PNS di sekolah negeri, dan Pergub nomor 29 tahun 2016 tentang perubahan atas Pergub nomor 235 tahun 2015 tentang honorarium guru non PNS dan tenaga kependidikan non-PNS di sekolah negeri. (jo-3)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.