LPSK dan Polri saat menandatangani MOU.
JAKARTA, JO – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperpanjang Nota Kesepahaman (MoU) dengan Polri. Penandatanganan MoU oleh Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dan Kapolri yang diwakili Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Ari Dono Sukmanto dilaksanakan di Aula Lantai 6 Gedung LPSK Jakarta Timur, Rabu (13/12-2017).

Beberapa hal yang diatur dalam MoU tersebut, antara lain administrasi pengamanan perlindungan saksi dan/atau korban, perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan/atau korban, pengamanan perlindungan saksi dan/atau korban, pertukaran data dan/atau informasi dan peningkatan kemampuan dalam perlindungan saksi dan korban.

Menurut Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, MoU ini kali ketiga yang merupakan perpanjangan dari MoU sebelumnya. MoU berlaku untuk masa waktu lima tahun ke depan. “Kerja sama LPSK dan Polri sudah terjalin sangat baik selama ini, khususnya dalam upaya pengamanan perlindungan saksi dan/atau korban,” kata Semendawai.

Sebagai informasi, kata dia, untuk tahun 2017 saja, terhitung dari Januari-November, tercatat ada 113 orang saksi dan korban yang dilindungi LPSK yang merupakan rekomendasi dari Polri, terbari atas perdagangan orang 81 orang, seksual anak 14 orang, terorisme tujuh orang, sengketa lahan lima orang, pembunuhan empat orang, illegal fishing satu orang dan sumpah palsu satu orang.

Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, sebelum ada MoU pun, kerja sama antara Polri dan LPSK sudah berjalan. “Kerja sama Polri-LPSK sudah tidak bisa diganggu gugat lagi karena kedua lembaga sudah satu langkah dan tindakan dalam memberikan perlindungan saksi dan korban,” ujar Ari Dono.

Hotel Paling Romantis. Berapa Sih Tarifnya!! Hemat 25% untuk Setiap Hotel Tempat Anda Menginap & Baca Ulasannya
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Medan
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Palembang

Ari Dono menjelaskan, keterkaitan Polri dan LPSK khususnya dalam hal pembuktian. Karena salah satu alat bukti dalam pengungkapan tindak pidana adalah keterangan saksi dan korban. Jika saksi dan korban tidak bisa ditampilkan dalam persidangan, akan susah untuk membuktikan suatu tindak pidana.

Karena itulah, menurut dia, diperlukan upaya perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana. Namun, terkadang masyarakat belum banyak memahami bagaimana cara mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. “Ada peran penyidik untuk menginformasi hal tersebut (perlindungan),” katanya.

Selain penandatanganan MoU antara LPSK dan Polri, LPSK juga mengundang perwakilan dari 17 K/L dalam seminar membahas pengelolaan WBS Terintegrasi yang diberi nama “WBS TEGAS” (terintegrasi antarsistem). Masing-masing K/L mendapatkan sosialisasi mengenai pengamanan WBS yang ditandai dengan pembagian “Sertifikat Digital” dan penggunaannya.

WBS Online sendiri merupakan bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2014; Inpres Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015; dan Inpres Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan 2017.

Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum Kemenko Polhukam Heni Susila Wardoyo mengatakan, salah satu butir nawacita Presiden Jokowi adalah memperkuat kehadiran negara dalam menciptakan pemerintahan yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya.

Apa yang menjadi harapan presiden tersebut, menurut Heni, hanya dapat terwujud apabila seluruh aparatur terkait penegakan hukum meningkatkan kapasitasnya masing-masing dan bersatu dalam mewujudkan visi tersebut. “Kemenko Polhukam akan coba membantu mengurai semua sumbatan bagi LPSK dalam menjalankan tugas,” tutur dia. (jo-2)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.