Tak Mengaku Ambil HP, Agus Disekap dan Dibunuh Pakai Kunci Inggris Mayatnya Disembunyikan

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Pria berinisial Mutofa, 41, dan Agung, 41 akhirnya ditangkap polisi setelah diketahui menjadi pelaku di balik tewasnya Agus Tralan, 50, yang ditemukan membusuk di sebuah rumah di Jalan H Izzi Kramat Jati, Jakarta Timur (Jaktim).

Pelaku tak lain adalah teman korban yang kerap kali menginap di rumah pelaku. Motif pelaku melalukan pembunuhan tersebut lantaran korban mencuri ponsel milik keponakannya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Sapta Maulana mengatakan Mustofa merencanakan pembunuhan tersebut bersama dengan rekannya Agung.

Meski ketiganya berteman akrab namun kekesalan mereka memuncak. Alhasil, kedua tersangka menyekap Agus di dalam kamar.Mereka berusaha membuat Agus mengakui perbuatannya. Selama satu hari penuh atau pada Minggu 3 Desember Agus disekap.

"Dia(korban) nggak mau mengaku, akhirnya korban disekap selama satu hari. Tidak ada penyiksaan saat disekap," kata AKBP Sapta Maulana saat menggelar press release di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (14/12/2017).

Hotel Paling Romantis. Berapa Sih Tarifnya!! Hemat 25% untuk Setiap Hotel Tempat Anda Menginap & Baca Ulasannya
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Medan
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Palembang

AKBP Sapta mengatakan bahwa pelalu melakukan pembunuhan tersebut dengan cara memukul kepala korban dengan mengunakan kunci inggris hingga membuat tengkorak kepala korban retak.Pembunuhan tersebut dilakukan di rumah Mustofa sendiri tanpa sepengetahuan orang lain.

"Mereka memang sudah berencana untuk bunuh korban. Dia sediakan kunci inggris dan memukulkan kunci tadi ke kepala korban saat sedang tidur," katanya.

Pembunuhan tersebut dilakukan Agung sementara Mustofa mempunyai peran sebagai pemberi perintah, agar Agung segera mengeksekusi korban. Pembunuhan terjadi Senin (4/12/2017) dan ketahuan Rabu (6/12/2017). "Kita sisir lokasi saat itu juga," katanya.

Saat penangkapan Mustofa tak mengakui perbuatannya, namun karena desakan polisi akhirnya ia mengakui perbuatanya. Bahkan ia menyebut tak sendiri melakukan hal tersebut."Mustofa ditangkap di lokasi pembunuhan, sementara Agung diamankan di Surabaya, Jawa Timur," katanya.Akibat perbuatanya kedua tersangka dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal mati. (jo-9)



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.