Bantah Kriminaliasi Syaharie Jaang, Kapolri: Proses Hukum Setelah Pilkada
Jenderal Pol Tito Karnavian |
Kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5/1/2018), Tito mengatakan, Polri selalu mengedepankan asas persamaan di muka hukum, dan tidak ada kriminalitasi dalam kasus yang dihadapi Syaharie Jaang.
Menurut Tito, disebut kriminalisasi apabila perbuatan hukum bukan tindak pidana tapi dipaksakan menjadi tindak pidana.
"Tapi kalau ada dugaan pidana, apalagi proses kasusnya hampir satu tahun da proses itu dilanjutkan, itu namanya penegakan hukum," katanya.
Hotel Paling Romantis. Berapa Sih Tarifnya!! Hemat 25% untuk Setiap Hotel Tempat Anda Menginap & Baca Ulasannya
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Medan
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Palembang
Namun begitu, Tito mengatakan bahwa pihaknya telah bersepakat dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap pasangan calon (paslon) yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 12 Februari 2018.
"Mulai 12 Februari, jangan ada pemanggilan atau proses hukum terhadap mereka. Proses hukum dilanjutkan setelah Pilkada selesai, kecuali kalau ada operasi tangkap tangan," katanya.
Syaharie merupakan calon Gubernur Kaltim yang diusung oleh Partai Demokrat. Partai berlambang mercy itu mengusung Syaharie untuk berpasangan dengan Walikota Balikpapan Rizal Effendi dalam Pilgub Kaltim 2018.
Sementara penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Syaharie. Kemudian pada 3 Januari 2018, Syaharie pun telah diperiksa penyidik Bareskrim sebagai saksi terkait terbitnya Surat Keputusan (SK) Tentang Penetapan Pengelola Tarif dan Struktur Parkir pada Area Pelabuhan Peti Kemas, Palaran atas nama KSU PDIB. (jo-5)
Tidak ada komentar: