Ditangkap, Sopir Ojek Online Dapat Upah Rp10 Juta per 50 Gram Sabu
Sabu (Ilustrasi) |
Penangkapan dilakukan petugas Polres Metro Jakarta Selatan dan berhasil mengamakna barang bukti 3,83 gram sabu.
"Kami mengamankan pengedar narkotika golongan I jenis sabu berinisial IF, sopir ojek Online. Saat digeledah, terdapat sabu seberat 8,38 gram," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, di Jakarta, Sabtu (20/1/2018).
IF mengaku sudah menjadi perantara transaksi narkoba sejak Oktober 2017. IF menjual sabu tersebut seharga Rp 1 juta hingga Rp 1,3 juta dengan keuntungan Rp 10 juta per 50 gram sabu.
Baca hotel terbaik di Paris, tulis komentarmu
Bandingkan harga hotel dan reviewnya di New York City
Baca review rental liburan di seluruh dunia
Ada apa di London? Cari hotel termurah dan nyaman disana!
"Tersangka menjual narkotika jenis sabu ini kepada orang lain seharga Rp 1-1,3 juta per bungkus. Saat jadi pengantar (narkoba), tersangka mendapat keuntungan Rp 10 juta per 50 gram sabu yang dia jual. Keuntungannya untuk hidup sehari-hari," tutur Kapolres.
IF ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari informasi masyarakat. Pelaku diketahui mendapatkan barang tersebut dari tersangka lain yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial D, yang merupakan seorang bandar.
"Pelaku kita amankan lewat informasi masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana peredaran narkoba di TKP. Dari hasil pemeriksaan, modus pelaku mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang berinisial D, yang saat ini masih DPO, di Kemayoran, Jakarta Pusat," ujarnya.
IF dikenai Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jo-5)
Tidak ada komentar: