Enam Rekomendasi Polisi soal Tanah Abang, Polisi Perlu Dilibatkan Sejak Awal
Halim Pagarra |
"Ada tanda terima dan stempelnya," kata Halim Pagarra di Jakarta, Jumat (26/1/2018) sambil memperlihatkan tanda terima tersebut. Tanda terima yang ditulis di buku tersebut tertulis Nomor Surat B/1602/I/2018/Datro perihal Rekomendasi tentang Kebijakan Penataan Tanah Abang diberi stempel tanda terima tanggal 25 Januari 2018.
Tapi apa saja enam rekomendasi pihak kepolisian tersebut?
1. Dalam membuat suatu kebijakan yang akan berdampak kepada masalah kamseltibcar lantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas) agar Polri dilibatkan dari awal perencanaan.
2. Penggunaan jalan untuk penyelenggaraan di luar fungsi jalan harus dikoordinasikan guna mendapatkan izin dari Polri.
3. Penempatan PKL pada lokasi yang layak dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Melakukan evaluasi dan pengkajian yang lebih komprehensif baik dari aspek sosial, ekonomi maupun hukum, sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru.
5. Meningkatkan kualitas pelayanan angkutan umum yang dapat diakses menuju tempat perbelanjaan.
6. Mengembalikan dan mengoptimalkan kembali fungsi jalan untuk mengurangi apak kemacetan dan kecelakaan lalu lintas guna peningkatan kinerja lalu lintas dan peningkatan pelayanan angkutan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (jo-3)
Baca hotel terbaik di Paris, tulis komentarmu
Bandingkan harga hotel dan reviewnya di New York City
Baca review rental liburan di seluruh dunia
Ada apa di London? Cari hotel termurah dan nyaman disana!
Tidak ada komentar: