Hadiri FGD, Dirlantas Polda Metro: Kami Dukung Penataan PKL, tapi Jangan Ganggu Fungsi Jalan
Kombes Halim Pagarra |
Antara lain, Kombes Halim Pagarra menyampaikan apresiasinya kepada Pemprov DKI Jakarta yang melakukan penataan pedagang kali lima (PKL) di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat itu. Namun, dia meminta kebijakan penataan PKL jangan melabrak aturan hukum tentang jalan raya yang fungsinya untuk arus lalu lintas kendaraan.
"Kami mendukung kebijakan untuk menata PKL, tapi jangan melabrak aturan hukum," kata Halim Pagarra.
Hotel Paling Romantis. Berapa Sih Tarifnya!! Hemat 25% untuk Setiap Hotel Tempat Anda Menginap & Baca Ulasannya
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Medan
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Palembang
Diingatkan, pihak yang melanggar fungsi jalan bisa dikenai pelanggaran undang-undang jalan, yakni Pasal 63 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Dalam aturan itu, apabila ada yang sengaja melakukan kegiatan yang berakibat terganggunya fungsi jalan dikenai denda Rp 1,5 miliar dan penjara 18 bulan.
"Jadi ada sanksinya denda Rp1,5 miliar dan penjara 18 bulan," katanya. (jo-3)
Tidak ada komentar: