Jennifer Dunn, Pemasok Sabu dan Raditya Ditahan Sejak Jumat
Jennifer Dunn |
Menurut Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, penahanan terhadap Jennifer dilakukan sejak Jumat (5/1/2018) kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan, Jumat malam sekitar pukul 23.00 WIB penyidik sudah menandatangani surat perintah penahanan terhadap Jennifer.
FS dan Raditya sendiri telah melewati masa penahanan 3x24 jam sebanyak dua kali untuk pemeriksaan.
Baca hotel terbaik di Paris, tulis komentarmu
Bandingkan harga hotel dan reviewnya di New York City
Baca review rental liburan di seluruh dunia
Ada apa di London? Cari hotel termurah dan nyaman disana!
"Ya jadi FS ini sudah kami lakukan penahanan karena sama, 3x24 jam kali dua. Pertimbangan penyidik dan subyektifitas penyidik dengan UU dan aturan gelar perkara, ya kami tahan juga," kata Argo.
Sebelumnya, Jennifer ditangkap penyidik Polda Metro Jaya di rumahnya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2017), sekitar pukul 17.30 WIB. Ia diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dari penggeledahan rumah Jennifer Dunn, polisi menemukan satu unit telepon genggam warna hitam dan satu buah sedotan plastik untuk menyendok sabu dari plastik ke cangklong. (jo-5)
Tidak ada komentar: