Kasus Narkoba Ketua DPD Partai di Sulsel, Polisi Masih Mencari Pemasok
Polisi saat melakukan penggerebekan. |
Ketiga tersangka, berinisial MI, MK, dan AN (wanita), berhasil menyita barang bukti berupa dua paket sabu. seberat 1 ons. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Kompol Bintoro, SH, MM.
Informasi yang dihimpun, penangkapan ketiga tersangka bermula saat anggota Narkoba Polsek Metro Tamansari melakukan penyelidikan terhadap peredaran transaksi narkoba di wilayah Tamansari,
pada, Senin (8/1), pukul 16.00 WIB.
Menurut Kapolsek Taman Sari AKBP Erick Frendriz, anggota melakukan penyelidikan hingga di daerah Jalan Hati Suci Tanah Abang, kemudian pada saat anggota melihat penyerahan BB dari Mr X kepada saudara MI. lalu dilakukan penangkapan, MI berhasil ditangkap namun Mr X selaku penjual berhasil kabur dan melarikan diri, kini ditetapkan sebagai (DPO), dari interogasi dan bukti percakapan via SMS, diperoleh informasi bahwa barang haram tersebut merupakan pesananan dari seseorang yang menginap di Hotel Fave Kebun Kacang.
Baca hotel terbaik di Paris, tulis komentarmu
Bandingkan harga hotel dan reviewnya di New York City
Baca review rental liburan di seluruh dunia
Ada apa di London? Cari hotel termurah dan nyaman disana!
Setelah dilakukan pengembangan tertangkaplah KM bersama istrinya yang bernama AN. Kemudian keduanya dibawa ke Polsek Tamansari untuk dilakukan proses pemeriksaan.
Dari hasil pengecekan urine ketiga orang tersebut dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis shabu.
"Identitas tersangka masih didalami. Mengingat pengakuan salah satu tersangka merupakan ketua DPD salah satu partai yang berada di Sulawesi Selatan," ungkap AKBP Erick Frendiz.
Kapolrestro Metro Jakbar Kombespol Hengki Haryadi mengaku memerintahkan jajarannya, "Ya Saya memang memerintahkan jajaran agar Jakbar harus bebas dari kampung narkoba," tegasnya. (jo-6)
Tidak ada komentar: