Kemenkominfo Ingatkan Jangan Sebarkan Video Mesum Anak
Ilustrasi |
Pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun mewanti-wanti kepada siapapun untuk tidak menyebarkan dan memperbanyak video yang diduga dibuat di Bandung, Jawa Barat itu.
Seperti disampaikan Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza, Jumat (5/1/2018), siapun pihak yang men-download dan menyebarkan video itu akan diganjar sanksi UU No19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.
Hotel Paling Romantis. Berapa Sih Tarifnya!! Hemat 25% untuk Setiap Hotel Tempat Anda Menginap & Baca Ulasannya
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Medan
Cari Tahu Tarif Hotel Terkini di Palembang
"Agar siapapun tidak menyebarkan juga tidak mendownload pornografi apalagi yang berupa child pornography. Hal ini merupakan bagian dari perbuatan yang dilarang dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Noor Iza.
Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan, tim gabungan dari Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Jabar tengah bergerak memburu 'sutradara' video porno tersebut, dan dia yakin dalam waktu dekat kasus tersebut dapat terungkap.
"Kita tunggu saja. Pasti dapat itu," kata Agung. (jo-2)
Tidak ada komentar: