Korban Pencabulan Guru Olahraga Bertambah Menjadi 16 Orang, Tidak Hanya Siswa SMPN 184
Kombes Pol Yoyon Tony Surya Putra memberikan keterangan pers. |
Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Yoyon Tony Surya Putra di Jakarta, Rabu (24/1/2018), bertambahnya jumlah korban ini setelah pihaknya membuka posko pengaduan di Polsek Metro Pasar Rebo.
"Jadi jumlah korban sekarang sudah ada 16 orang,semuanya di bawah umur yaitu 11-16 tahun," kata Kombes Pol Yoyon Tony Surya Putra.
AKN merupakan guru honorer yang mengajar olahraga. Sementara untuk para korbannya sendiri bukan hanya dari siswa SMPN 184. "Sebagian korban dari tempat tersangka mengajar, sebagian lainnya ada juga di sekitar wilayah Pasar Rebo," ucap Kapolres.
"Dari pengakuan tersangka hanya mencabuli, tetapi sekarang korban-korban ini akan kami bawa ke RS Polri untuk divisum secara medis. Dari sana akan terungkap, apakah ada tindak cabul lain, seperti sodomi, yang dilakukan oleh AKN," ucapnya.
Kasus pencabulan yang dilakukan AKN sudah terendus polisi sejak adanya laporan dari salah satu korban pada 24 Desember 2017. Polisi lalu menangkap AKN pada 27 Desember 2017.
AKN dijerat tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun. (jo-9)
Tidak ada komentar: