Perempuan Ini Menipu Korban Ratusan Juta Rupiah dengan Email Palsu
Ilustrasi |
Pelakunya adalah DL alias GA, 42, seorang perempuan yang sudah berhasil ditangkap Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya melakukan pengungkapan berdasarkan laporan Steven Leonardi itu. Dari penjelasan Steven Leonardi, saat itu tengah bertransaksi untuk membeli vaksin ayam dari Singapura melalui e-mail dengan sebuah perusahaan dan dimulai pada 1 Februari 2016.
"Pada 20 Februari 2016, korban menerima e-mail dari tersangka yang berisi perubahan nomor rekening," ungkap Kabid Humas kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/1/2018).
Kabid Humas melanjutkan, dalam melakukan aksinya, tersangka menggunakan sebuah virus yang ada di internet untuk dapat membohongi korban. "Tersangka menggunakan virus trojan. Seperti namanya, virus ini dilegitimasi oleh sistem sehingga bisa masuk ke sistem. Terus, secara acak dia mencari e-mail yang sedang melakukan transaksi. Jadi, korbannya secara acak," papar Kabid Humas.
Baca hotel terbaik di Paris, tulis komentarmu
Bandingkan harga hotel dan reviewnya di New York City
Baca review rental liburan di seluruh dunia
Ada apa di London? Cari hotel termurah dan nyaman disana!
Sehingga, lanjut Kabid Humas, tersangka dapat melakukan penipuan menggunakan e-mail yang mirip dengan perusahaan tersebut. Isinya adalah perubahan rekening tujuan ke perusahaan atas transaksi yang sedang dilakukan. "Sebelumnya, e-mail resmi perusahaan adalah bestar_int@bestar.com.tw. Sedangkan e-mail yang digunakan oleh tersangka adalah bestar_int@bestar-tw.com," papar Kabid Humas.
Selanjutnya, kata Kabid Humas, korban pada 29 Februari langsung mengirim uang ke rekening yang telah diberikan pelaku tanpa lebih dahulu melakukan konfirmasi ke perusahaan tempat ia memesan.
"Korban langsung melakukan transfer. Jumlahnya yang ditransfer adalah USD31.331,60 atau sekitar Rp400.000.000," ungkapnya.
Atas perbuatan penipuan ini, tersangka terancam pasal berlapis, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Pelaku terancam pidana kurungan antara lima sampai 20 tahun penjara," tukas Kabid Humas. (jo-5)
Tidak ada komentar: