Ilustrasi
JAKARTA, JO – Dikabulkannya ganti kerugian bagi korban tindak pidana maupun keluarganya dari pelaku kejahatan (restitusi) serta keberhasilan para korban terorisme Samarinda mendapatkan kompensasi (ganti kerugian dari negara) melalui proses peradilan, menjadi catatan positif pemenuhan hak korban pada tahun 2017.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan, sepanjang tahun 2017, LPSK telah memfasilitasi restitusi bagi 55 orang korban tindak pidana. Sebanyak 54 orang di antaranya merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan sisanya satu orang lagi merupakan korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Jumlah restitusi yang difasilitasi sebesar Rp1.082.534.000. Jumlah tersebut masih akan bertambah dengan pembayaran restitusi bagi satu orang terlindung yang rencananya hari ini (Rabu, 10/1/2018) baru akan diserahkan di Lombok Tengah, sebesar Rp33 juta.

Menurut Semendawai, torehan keberhasilan dalam memfasilitasi restitusi yang dilakukan LPSK bagi para korban tindak pidana perlu mendapatkan perhatian. Hal ini penting untuk semakin memasyarakatkan bahwa korban tindak pidana sebenarnya memiliki hak untuk mendapatkan ganti kerugian dari pelaku (restitusi). Bahkan untuk korban TPPO, hal ini sudah diatur khusus dalam UU Pemberantasan TPPO.

Hak lain yang dimiliki korban, lanjut Semendawai, khususnya dalam tindak pidana terorisme yaitu kompensasi, atau ganti kerugian yang diberikan kepada para korban dan keluarganya dari negara. Pada tahun 2017, LPSK memfasilitasi korban aksi terorisme di Samarinda, Kalimantan Timur. Hasilnya pada November 2017, tuntutan kompensasi yang diajukan korban terorisme Samarinda dikabulkan majelis hakim Pengadilan Jakarta Timur yang menyidangkan perkara tersebut.

Baca hotel terbaik di Paris, tulis komentarmu
Bandingkan harga hotel dan reviewnya di New York City
Baca review rental liburan di seluruh dunia
Ada apa di London? Cari hotel termurah dan nyaman disana!

Jika menarik ke belakang, akhir tahun 2016, LPSK juga memfasilitasi kompensasi bagi korban terorisme di Jalan MH Thamrin Jakarta, namun karena belum seragamnya pemahaman penegak hukum, dalam hal ini jaksa penuntut umum terkait hak korban mendapatkan kompensasi, menyebabkan pengajuan kompensasi yang difasilitasi LPSK tidak masuk dalam tuntutan jaksa (requisitoir). “Putusan kasus (terorisme Samarinda) memperlihatkan sudah ada kesatuan cara pandang terhadap hak korban (kompensasi) di antara penegak hukum,” katanya.

Untuk tren permohonan kasus yang dimintakan perlindungan ke LPSK, selama tahun 2017, LPSK menerima sebanyak 1.901 permohonan, atau naik sekitar 10% dibanding tahun sebelumnya sebanyak 1.720 permohonan. Ini merupakan sesuatu yang bisa dinilai positif dimana menunjukkan adanya peningkatan pemahaman soal keberadaan LPSK, baik dari masyarakat langsung maupun aparat penegak hukum dan aparat pemerintah lainnya

“Kenapa kami turut kemukakan soal pemahaman aparat dikarenakan ada beberapa permohonan perlindungan yang diajukan untuk saksi dan korban, berasal dari instansi-instansi, baik yang terkait langsung dengan penegakan hukum maupun tidak, seperti kepolisian, BNN, pemerintah daerah dan LSM,” tutur Semendawai seraya berharap ke depan, kondisi seperti ini bisa terus berlanjut.

Untuk jumlah saksi dan korban yang menjadi terlindung LPSK selama tahun 2017, menurut Semendawai, mencapai 2.490 orang terlindung. Jumlah tersebut termasuk terlindung yang perlindungannya diperpanjang (carry over) dari tahun sebelumnya (2016) sebanyak 1.392 orang terlindung.

Mengenai serapan anggaran, lanjut Semendawai, pada tahun 2017, alokasi anggaran LPSK mencapai Rp74.589.002.000. Dari total anggaran tersebut, realisasinya mencapai Rp73.770.345.131 atau 98,90 persen. “Bukan hanya angka serapannya yang tinggi, tetapi penyerapan itu tepat sasaran dan terpenting harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya. (jo-2)




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.