Beberapa dari binatang yang dilindungi yang dijual para tersangka.
JAKARTA, JO- Sebanyak tujuh orang pelaku penjual satwa liar yang dilindungi melalui media sosial (medsos) ditangkap anggota Subdit III Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Para pelaku, SF, AM, MBK, HRN, IA, ETW, dan AR, ditangkap pada minggu ketiga Januari 2018 lalu karena diketahui menjual satwa di beberapa wilayah di Jakarta, seperti Cengkareng (Jakarta Barat), Penjaringan (Jakarta Utara), Matraman dan Rawamangun (Jakarta Timur), Pasar Minggu (Jakarta Selatan), Bekasi, dan Beji (Kota Depok).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2018), menjelaskan satwa-satwa itu dilindungi menurut Undang Undang RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

“Dulu untuk penjualan satwa yang dilindungi ini melalui toko-toko. Tapi sekarang pakai cara menggunakan teknologi maju. Yaitu melalui media sosial. Mereka kami tangkap pada minggu ketiga Januari,” kata Kombes Pol Argo Yuwono.

Baca hotel terbaik di Paris, tulis komentarmu
Bandingkan harga hotel dan reviewnya di New York City
Baca review rental liburan di seluruh dunia
Ada apa di London? Cari hotel termurah dan nyaman disana!


Salah satu media sosial yang digunakan adalah Facebook. Dimana melalui grup-grup atau komunitas tersendiri.

Modusnya mereka menjualnya melalui pemesanan terlebih dahulu. Setelah ada pemesanan baru penjual ini mencari binatang yang di pesan ke beberapa wilayah. “Mereka tidak stock binatang yang dijualnya. Tapi jika ada pemesan, mereka baru mencarikannya di wilayah Lampung dan Jawa,” kata Kabid Humas.

Setelah binatang ditangkap, pemesan dan penjual bertemu di suatu tempat melakukan transaksi. “Jadi mereka tidak mengirim binatang itu melalui jasa kurir atau ekspedisi,” katanya. (jo-5)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.