Kapolri Jenderral Pol Tito Karnavian saat jumpa pers terkait narkoba yang disembunyikan di mesin cuci.
JAKARTA, JO- Jajaran kepolisian dari tim Satgassus Polri dan Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil membongkar penyelundupan narkoba sabu 239 kg dan 30.000 butir ekstasi yang disembunyikan di dalam mesin cuci. Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian pun memberikan apresiasi atas kinerja anak buahnya itu.

Secara khusus Kapolri pun menggelar konferensi pers kasus tersebut di Gedung Promoter, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018).

Menurut Kapolri, narkoba yang berasal dari jaringan Malaysia itu sebelumnya disimpan di Komplek Pergudangan Harapan Dadap Jaya No 36 Gudang E 12, Dadap, Kosambi, Kota Tangerang.

“Pengungkapan ini berawal pada 4 Februari, pihaknya mendapatkan informasi ada penyelundupan narkoba yang dilakukan warga negara malaysia dibantu warga negara Indonesia,” kata Kapolri.

Informasi yang didapat bahwa sabu itu telah disimpan di pergudangan Harapan Dadap Jaya. Lalu setelah melakukan penyelidikan, akhirnya tim tersebut menggerebek gudang itu, Kamis (8/2/2018) sekira pukul 21.00 WIB. Beberapa barang bukti pun berhasil ditemukan.

“Kami langsung menggeledah gudang tersebut. Kami amankan satu tersangka, Joni alias Marvin Tandiono,” kata Kapolri.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 228 bungkus plastik berisi 239.785 gram shabu dan enam bungkus plastik berisi tablet ecstasy sebanyak 30.000 butir. Semua disembunyikan di dalam 12 mesin cuci.

Baca hotel terbaik di Paris, tulis komentarmu
Bandingkan harga hotel dan reviewnya di New York City
Baca review rental liburan di seluruh dunia
Ada apa di London? Cari hotel termurah dan nyaman disana!

Kemudian dilakukan pengembangan, pelaku lainnya, Andi alias Aket ditangkap di Jalan Perancis Dadap, Kosambi, Tangerang, pukul 21.30 WIB.

“Pelaku Andi, mengaku mendapat perintah dari Indrawan alias Alun, napi di salah satu lapas di Jakarta. Yaitu untuk turut membantu Joni menjaga gudang dan membongkar mesin cuci yang beri narkotika,” jelasnya.

Kemudian pihaknya mengembangkan kembali jalur peredaran narkotika tersebut. Pihaknya berhasil menangkap Lim Toh Hing alias Onglay yang merupakan warga Malaysia. Onglay ditangkap pada Jumat (9/2/2018) pukul 00.20 WIB di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

“Kemudian saat tim pada Sabtu (10/2/2018) pukul 01.30 WIB membawa Onglay untuk pengembangan ke daerah Dadap, menunjukkan jaringannya, ia berusaha merebut senjata petugas. Kemudian kami ambil tindakan tegas dengan menembaknya. Namun saat dalam perjalanan ke rumah sakit, pelaku tewas,” jelas Kapolri.

Dari pengakuan Onglay, dirinya telah sebanyak enam kali menyelundupkan narkoba ke Indonesia. Dengan modus yang sama, yaitu menyembunyikan di dalam mesin cuci.

“Sampai saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap beberapa pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba tersebut. Termasuk dengan berkoordinasi Polisi Diraja Malaysia (PDRM) terkait DPO (Daftar Pencarian Orang) di Malaysia,” jelas Kapolri.

Seluruh pelaku dijerat Primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (jo-5)



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.