Jika KPK tidak Patuhi Rekomendasi, DPR akan Gunakan Hak Konstitusionalnya
KPK |
Hal itu ditegaskan oleh anggota Pansus Angket Arsul Sani di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/2/2018). Mengutip Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), Asrul menegaskan di mana rekomendasi yang dirumuskan DPR dalam setiap rapat bersama mitra kerja bersifat mengikat.
"Setiap kami rapat kerja atau rapat dengar pendapat selalu kan ada kesimpulan. Kesimpulan itu kan bisa berisi rekomendasi. Itu saja wajib dan mengikat untuk dilaksanakan," kata Arsul .
Baca hotel terbaik di Paris, tulis komentarmu
Bandingkan harga hotel dan reviewnya di New York City
Baca review rental liburan di seluruh dunia
Ada apa di London? Cari hotel termurah dan nyaman disana!
Menurutnya, jika nantinya KPK tak menjalankan rekomendasi Pansus, DPR justru bisa mempermasalahkannya melalui hak DPR lainnya.
"Kalau tidak dilaksanakan maka DPR dapat menggunakan hak-hak konstitusionalnya lagi, apakah hak interpelasi, hak angket lagi, atau hak mengajukan pertanyaan. Itu bisa," kata Arsul. (jo-2)
Tidak ada komentar: