Lagi Butuh Uang Ditawari Pinjaman Rp10 Miliar, Eh Ternyata Uang Mainan

Barang bukti uang mainan yang digunakan tiga pria untuk menipu korbannya.
JAKARTA, JO- Akal untuk menipu sepertinya tidak pernah habis di otak tiga pria ini, IR, HM dan MA. Membawa uang dalam brankas senilai Rp10 miliar untuk dipinjamkan ke seorang perempuan bernama Vera Amelya,38. Syaratnya uang pengamanan dan uang asuransi sebesar Rp17 juta diberikan dulu oleh korban. Setelah uang Rp17 juta diserahkan, dan dicek uangnya teryata palsu.

Namun aksi ketiganya pun berhasil disudahi Petugas Polres Metro Bekasi Kota yang berhasil menangkap tiga pelaku penipuan ini di daerah Kayuringin, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (12/2/2018) malam.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Dedy Supriadi mengatakan, penipuan itu terjadi di apartemen Grand Kamala Lagoon, Bekasi Selatan. Korban Vera Amelya, 38 tahun, mengalami kerugian hingga Rp 17 juta akibat ulah tersangka.

"Uang Rp 17 juta dikeluarkan korban, dengan rincian Rp 10 juta untuk jasa pengamanan dan Rp 7 juta untuk asuransi," kata AKBP Dedy pada Selasa (13/2/2018).

Menurut AKBP Dedy, penipuan itu berawal saat korban mendapat sambungan telepon nyasar pelaku HM. Saat itu, HM berpura-pura menawarkan pinjaman uang dengan jumlah besar namun ringan bunga. Vera yang sedang membutuhkan modal usaha, lantas meminjam uang Rp 10 miliar ke tersangka. HM kemudian berdalih, memiliki bos yang kaya raya berinisial IR.

Kedua belah pihak lalu sepakat bertemu di apartemen Grand Kamala Lagoon pada awal Februari 2018.

"Setibanya di sana tiga tersangka langsung menunjukkan sebuah brankas berisi uang Rp 10 miliar untuk meyakinkan korban. Namun korban tidak boleh memegangnya, sebelum menyerahkan uang pengamanan dan asuransi sebesar Rp 17 juta," ujar Dedy.

AKBP Dedy mengatakan, korban yang membutuhkan suntikan dana besar lantas memenuhi permintaan tersangka. Perempuan yang berdomisili di Bandung, Jawa Barat ini kemudian memberikan uang tunai Rp 10 juta dan mentransfer Rp 7 juta ke rekening HM.

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari menambahkan, korban baru menyadari bahwa itu uang mainan saat membongkar brankas yang diberikan tersangka.

Rupanya, di bagian tengah brankas itu berisi uang mainan bergambar Doraemon.

"Korban awalnya percaya karena uang tersebut diikat dengan bungkus yang dikeluarkan Bank Indonesia. Korban akhirnya melaporkan hal ini ke petugas dan kami menindaklanjutinya," kata Kompol Erna.

Berdasarkan laporan itu, kata Kompol Erna, polisi langsung menggali keterangan saksi, korban termasuk mendalami identitas rekening yang sempat dikirim uang oleh Vera.

Dari situ, polisi berhasil melacak posisi tersangka di daerah Kayuringin, Bekasi Selatan.

Kepada polisi, tersangka mengaku sudah hampir sebulan beraksi dengan modus serupa. Namun, dari tiga aksinya, mereka hanya berhasil mengelabui korbannya satu orang.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 32 bundel uang mainan pecahan Rp 100.000 bergambar Doraemon.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (jo-9)


Baca hotel terbaik di Paris, tulis komentarmu
Bandingkan harga hotel dan reviewnya di New York City
Baca review rental liburan di seluruh dunia
Ada apa di London? Cari hotel termurah dan nyaman disana!


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.