Mengaku KPK, Peras Saksi Kasus Korupsi Gubernur Jambi Rp2 Miliar
Penjelasan dari Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary soal penangkapan penipu yang mengaku-ngaku penyidik KPK, Polri dan pejabat lain. |
Para pelaku terdiri dari HRS,44; A alias D,46; ER alias ERU,46; dan DD,51. Masing-masing tersangka memainkan perannya masing-masing. HRS misalnya berperan sebagai penyidik KPK dan bertuga memeras korban. Tersangka A alias D, 46 tahun, perannya sebagai penyidik KPK untuk menerima uang Rp5 juta, dan tersangka ER alias ERU, 47 tahun dan DD, 51 tahun, berperan sebagai penghubung antara korban dengan rekannya.
Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary di Jakarta, Selasa (20/2/2018), pelaku menjanjikan akan menghentikan penyidikan jika mau menyerahkan uang Rp2 miliar.
"Mereka mengaku sebagai penyidik KPK untuk memeras korban dan agar korban percaya mereka sertakan sprindik palsu yang dibuat di kawasan Jalan Pramuka, Jakarta Pusat," kata AKBP Ade Ary.
Baca hotel terbaik di Paris, tulis komentarmu
Bandingkan harga hotel dan reviewnya di New York City
Baca review rental liburan di seluruh dunia
Ada apa di London? Cari hotel termurah dan nyaman disana!
Dikatakan, D menghubungi korban ada penyidik KPK mengajak bertemu di Jakarta membicarakan kasus yang dihadapinya. Korban percaya dan menuhi pertemuan itu, dan bertemu dengan pelaku HRS, A, dan ER di Hotel Mercure, Jakarta Barat.
Dalam pertemuan itu, tersangka ER, meminta uang Rp150 juta sebagai uang operasional, tapi korban hanya mentransfer Rp10 juta dengan alasan tak bisa sekaligus ditransfer. Uang itu lalu dibagikan, tersangka A mendapat Rp 1 juta, ERU Rp1 juta, dan HRS Rp2 juta.
"Korban yang curiga menjadi korban penipuan melaporkan ke kami hingga saat pelaku mengajak bertemu lagi, kami lamgsung tangkap dengan barang bukti enam lembar sprindik KPK palsu, tujuh unit handphone, tiga jam tangan mewah, 2 kartu ATM, dan uang Rp5,9 juta," tutur AKBP Ade. (jo-5)
Tidak ada komentar: