JR Saragih
JAKARTA, JO- Bakal calon gubernur Sumatera Utara (Sumut) JR Saragih dikabarkan sudah dipanggil ke Jakarta untuk menjelaskan perihal kegagalannya maju menjadi calon gubernur Sumut dan tentang penetapannya sebagai tersangka dalam kasus penggunaan dokumen palsu.

Hal itu disampaikan kuasa hukum JR Saragih bernama Dingin Pakpahan di Mako Polda Sumut, Jumat (16/3/2018). Dingin sendiri datang ke polda untuk mengambil langsung surat pemanggilan pemeriksaan yang sedianya akan dilakukan pada hari Senin (19/3/2018).

Namun, Dingin tidak menyebutkan dengan jelas kepada siapa tokoh yang ditemui JR Saragih di Jakarta, apakah dengan pimpinan Partai Demokrat, partai yang mengusung pencalonan JR Saragih.

Menurut Dingin Pakpahan lagi, pihaknya menghargai proses hukum yang tengah dilakukan tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut. JR Saragih akan kooperatif mengikuti tindaklanjut kasus tersebut.

"Ini adalah tindakan kooperatif kita, Pak JR Saragih dalam hal menyikapi laporan-laporan masyarakat ini. Jadi, begitu ada komunikasi dengan pihak polda, ada panggilan ya kita jemput," kata Dingin.

Dia sendiri mengaku terkejut atas penetapan Ketua DPD Partai Demokrat Sumut itu sebagai tersangka menggunakan tandatangan palsu di fotokopi ijazah SMA yang digunakan untuk mendaftar sebagai calon di Pilkada Sumut.

"Begitu terkejut dengan penetapan tersangka itu. JR Saragih juga dikabarkan sudah dipanggil ke Jakarta untuk berkonsultasi dengan para pimpinan," terang Dingin.

Tim Gakkumdu Sumut menetapkan JR sebagai tersangka pada kasus dugaan menggunakan dokumen palsu saat mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur Sumut di KPU Sumut, beberapa waktu lalu.

"Jadi, berdasarkan hasil gelar Tim Sentra Gakkumdu hari ini ini saudara JRS (JR Saragih) ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 184 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian.


Baca hotel terbaik di Paris, tulis komentarmu
Bandingkan harga hotel dan reviewnya di New York City
Baca review rental liburan di seluruh dunia
Ada apa di London? Cari hotel termurah dan nyaman disana!


Gakkumdu yang terdiri Baswalu Sumut, Polda Sumut dan Kejati Sumut melakukan penindakan hukum atas laporan Nur Marhadi Dermawan di Sekretariat Gakkumdu Sumut. Kemudian, Andi mengungkapkan status JR Saragih naik dari terlapor menjadi tersangka, setelah dilakukan penyelidikan.

Dalam penyelidikan ditemukan JR Saragih menggunakan legalisir fotokopi SMA palsu. "Kita tidak berbicara siapa yang meleges, siapa yang membuat legesnya. Kita berbicara siapa yang menggunakan. Yang kita terapkan yang menggunakan," jelas Andi.

Sebelumnya, hasil pleno di Hotel Grand Mercure, Medan, Rabu (14/3/2018) malam, KPU Sumut kukuh tak mau membatalkan Surat Keputusan 07/2018 yang dituangkan dalam berita acara hasil pelaksanaan putusan Bawaslu Sumut Nomor 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018.

Dengan begitu, Pilkada Sumut 2018 hanya akan diikuti oleh dua paslon, yakni Edy Rahmayadi-MusaRajekshah dan Djarot Syaiful Hidayat-Sihar Sitorus.

Sesuai berita acara KPU Sumut No:95/PL.03-BA/12/Prov/III/2018 tentang Hasil Pelaksanaan Putusan Bawaslu Provinsi Sumut, ada empat poin yang tertuang di situ.

Pertama, berdasarkan Berita Acara Hasil pelaksanaan Putusan Bawaslu Nomor Register Permohonan 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018 tanggal 12 Maret 2018 di Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat.

Kedua bahwa berdasarkan lampiran Tanda Terima Khusus terhadap putusan Bawaslu Sumut Nomor Register Permohonan 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018 tanggal 13 Maret 2018.

Ketiga, berdasarkan angka 1 dan angka 2 di atas, legalisir ulang fotocopi Ijazah SMA milik pemohon tidak sesuai dengan Amar Putusan Bawaslu Sumut Nomor Register Permohonan 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018 tanggal 3 Maret 2018.

Keempat, bahwa berdasarkan angka 3 tersebut, maka Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018 atas nama JR Saragih dan Ance dinyatakan TMS sebagai peserta Pilgubsu 2018. (jo-22)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.