Pelaku Penjebol Kartu Kredit Dibekuk, Curi Data dari Apple dan Paypal
Ilustrasi |
Para pelaku tergabung dalam komunitas di Facebook yang bernama Kolam Tuyul, dan memiliki jaringan yang tersebar di beberapa kota sebagai penadahnya.
Spamming adalah kegiatan mengirim email palsu dengan memanfaatkan server email yang memiliki “smtp open relay” atau spamming bisa juga diartikan dengan pengiriman informasi atau iklan suatu produk yang tidak pada tempatnya dan hal ini sangat mengganggu bagi yang dikirim.
Sementara Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah Carder.
Menurut Wadireskrimum Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Selasa (20/3/2018), para pelaku ini membobol kartu kredit orang lain sampai Rp500 juta.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa laptop, HP, cincin dan kalung berlian, buku rekening, jam, alat kesehatan, CCTV, sepatu, Nintendo, alat pemutih gigi, pembersih jamur kaca hingga air brush set.
Baca hotel terbaik di Paris, tulis komentarmu
Bandingkan harga hotel dan reviewnya di New York City
Baca review rental liburan di seluruh dunia
Ada apa di London? Cari hotel termurah dan nyaman disana!
Dikatakan, pelaku melakukan pola kejahatan dengan menggunakan smartphone. Pertama, mereka masuk dengan akun palsu di Apple dan Paypal. Dari akun tersebut, mereka bisa mencuri data berupa nomor kartu kredit, dan tanggal expired.
Setelah itu, mereka menggunakan nomor kartu kredit untuk membeli barang-barang secara online. Barang-barang tersebut selanjutnya dijual lagi oleh pelaku, dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Ada 36 item hasil dari carding tersebut. Rata-rata barang tersebut dari Amerika,” tutur Arman.
Kebanyakan barang yang diperoleh dari belanja secara online pelaku adalah produk impor bermerk. “Disini bermacam-macam barang buktinya, ada yang berupa laptop, handphone, berlian kemudian buku rekening, jam tangan, alat kesehatan, sepatu,” lanjut Arma.
Italiando I Rianto sendiri kepada polisi mengaku melakukan kejahatan ini sejak Agustus 2016 atau sekitar tujuh bulan lalu, dan mengaku aksinya dilakukan seorang diri.
Dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 30 ayat (2) dan atau Pasal 32 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 46 (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp 700 juta. (jo-19)
Tidak ada komentar: