Ilustrasi
JAKARTA, JO- Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap dua orang mucikari prostitusi online, bernama Muhamad Alviansyah dan Suwarno Widjaya di Hotel Cordex Lodan, Pademangan Jakarta Utara.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Eko Hadi mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang melalui online itu, setelah memperoleh informasi dari masyarakat.

"Kita mendapatkan laporan dari masyarakat, adanya perdagangan orang melalui media sosial yang berada disekitar kawasan kita. Setelah adanya hal itu. Kita langsung menangkap pelaku," ujar Kapolres kepada wartawan, Senin (19/3/2018).

Kapolres menjelaskan, setelah menangkap pelaku Muhamad Alviansyah, polisi langsung bergerak untuk menangkap pelaku lainnya yaitu bernama Suwarno Widjaja. Selain menangkap dua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti milik mereka.

Baca hotel terbaik di Paris, tulis komentarmu
Bandingkan harga hotel dan reviewnya di New York City
Baca review rental liburan di seluruh dunia
Ada apa di London? Cari hotel termurah dan nyaman disana!


"Kita amankan, satu unit sepeda motor bernopol B 3126 URD, satu buah kartu akses hotel, uang tunai sebesar Rp1.400.000, dan dua buah handphone," ungkapnya.

Kedua pelaku ini, akan dikenakan Pasal 2 UU No21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (jo-7)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.