Bangunan Kos-kosan di Tanjung Duren Utara Dibongkar Satpol PP
Pembongkaran bangunan di Tanjung Duren Utara oleh Satpol PP. |
Pembongkaran paksa bangunan itu menindaklanjuti surat perintah bongkar no 041/1.758.1.1/SPB/JB/2018 yang dikeluarkan pada 25 Januari 2018 serta Surat rekomtek dari Sudis Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat, no 702/1.785 tanggal 13 Februari 2018 tentang rekomendasi bongkar paksa terhadap bangunan yang berlokasi di Jalan Tanjung Duren Utara 1, RT 004/02, Tanjung Duren Utara.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat menjelaskan bahwa aksi pembongkaran ini melibatkan sekitar 100 aparat Satpol PP. Bangunan berlantai lima ini menyalahi aturan IMB.
"IMB bangunan ini untuk membangun kos-kosan tiga lantai.Namun pemilik bangunan ini membangunnya lima lantai.Sesuai ketentuan, kami membongkar dua lantai atas bangunan ini,yaitu lantai empat dan lima",ujarnya.
Selain bangunan kos di Tanjung Duren Utara, Satpol PP Jakarta Barat juga akan menindak bangunan lain yang menyalahi aturan. "Setiap hari, akan ada pembongkaran. Lusa, kami akan bongkar bangunan di wilayah Kebon Jeruk," tambahnya. (jo-6)
Tidak ada komentar: