Ilustrasi
JAKARTA, JO- Orang tua bejat berinisial Tas alias Gatot, 63, ini tega mencabuli anak berusia 5 tahun, anak tetangganya sendiri di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Gatot pun kini sudah ditahan petugas Polres Tangsel.

Informasi yang dihimpun Jumat (6/4/2018), Gatot melakukan aksi pencabulan itu di rumahnya di Jalan Kampung Rawa Barat, Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangsel pada Selasa (27/4/2018) lalu.

Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Ahmad Alexander Yurikho Hadi menjelaskan, perbuatan Gatot terbongkar ketika orang tua si anak menjemput pulang bocah berinisial Nas yang saat itu tengah bermain di rumah Gatot.

Di tengah perjalanan pulang, Nas berulang kali mengeluh sakit dan perih pada bagian kelaminnya. Begitu sampai rumah, keanehan juga nampak terlihat dengan sikap Nas. Bocah lugu itu tak seperti biasanya, dan memilih lebih banyak termenung di dalam kamar.




"Orang tuanya curiga, lantas ditanyakan kepada korban. Awalnya tak mau bicara, setelah dirayu barulah diceritakan jika pelaku telah mencolok-colokan jarinya kedalam alat kelamin korban saat bermain di rumahnya," ungkap AKP Ahmad Alexander Yurikho Hadi.

Terperanjat dengan kesaksian putrinya itu, lantas pihak keluarga melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel. Selanjutnya, berdasarkan laporan Nomor: LP/330/K/IV/2018/SPKT/Res Tangsel, tanggal 02 April 2018, yang disertai pula dengan beberapa alat bukti, petugas pun lantas melakukan penangkapan terhadap TAS.

"Pada hari Rabu 4 April 2018, sekira pukul 14.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di Jalan Gunung Guntur PPL II, Pondok Aren," imbuh AKP Ahmad.

Atas perbuatannya, Gatot yang juga berprofesi sebagai sekuriti itu dijerat dengan dakwaan tentang pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor 23 tahun 2014. (jo-10)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.