Digerebek, Karaoke Pekerjakan Anak di Bawah Umur
ABG yang dipekerjakan sebagai pemandu karaoke di Bojonggede, Depok. |
“Ya betul anggota Reskrim dipimpin Kasat Reskrim Kompol Bintoro berhasil mengamankan seorang diduga mucikari E,56 tahun, beserta empat gadis ABG yaitu T,15; L,16; E,16; dan N,17, yang diperkerjakan sebagai pemandu karoke menemani hidup belang,” ujar Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto saat dikonfirmasi.
Kapolres mengungkapkan terbongkarnya praktek hiburan malam yang memperkerjakan anak di bawah umur berkat laporan dari masyarakat . “Dari pengakuan ABG yang diamankan, kalau korban ini bekerja mulai dari pukul 20.00 WIB hingga 02.00 WIB. Sekali menemani tamu dibayar Rp.100 ribu dan minum per botol dikasih Rp. 5 ribu,”katanya.
Selain itu hasil penggeledahan di tempat pelaku, lanjut Kapolres, petugas menyita satu dus minuman keras, dan buku rekapan penjualan.
“Pelaku dapat dikenakan pidana tentang eksploitasi anak di bawah umur sesuai Pasal 88 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,”tutup Kapolres. (jo-5)
Tidak ada komentar: