Dua Perempuan Terkait Penculikan Bayi di Depok Ditangkap, Motifnya Masih Didalami

Bayi Aditya bersama ibunya.
DEPOK, JO- Dua perempuan yang diketahui terlibat dalam penculian bayi berumur 21 hari bernama Aditya, anak dari pasangan suami istri Marlina, 33, dan Ranto Purnomo, 34, berhasil ditangkap parat Polresta Depok, Senin (30/4/2018).

Keduanya ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Maliki 2, RT 4/2 Kelurahan Mekarjaya, Sukmajaya, Depok. Bayi Aditya juga ditemukan di rumah konrrakan itu.

"Dua perempuan yang kami amankan, satu orang adalah penculiknya, dan satu lagi adalah orang yang merawat bayi," kata Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto.

Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Bintoro, menjemput langsung bayi Aditya dari rumah kontrakan pelaku. "Bayi langsung kami larikan ke RS Mitra untuk mendapatkan perawatan, dan diserahkan kepada orang tuanya," ujar Kapolres.

Sebelumnya bayu Aditya diculik dari rumah orangtuanya di Jalan Flamboyan VI, Mekarjaya, Sukmajaya, Depok pada Jumat (27/4/2018) pekan lalu.




Polisi sendiri, kata Kapolres, tengah mendalami motif pelaku. "Bayi telah kita serahkan kembali ke pihak keluarga dan akan dikontrol terus kesehatannya. Tim kami juga akan terus melakukan bantuan pemantauan kesehatan. Karena pasca-kejadian ini tentunya perlu ada perawatan medis. Kami juga akan berkoordinasi dengan pemerhati anak untuk memberikan langkah terbaik untuk kondisi bayi dan ibunya," papar Kapolres.

Menurut Kapolres, saat ini dua perempuan yang dimankan pihaknya masih diperiksa.

"Untuk kita ketahui dan pastikan pihak mana dari dua orang itu, yang berdasarkan dua alat bukti, bisa kita tetapkan tersangka," cetus Kapolres. (jo-5)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.