Pelaku Curanmor Pasang Jimat Kebal di Alat Vital, Begitu Ditembak Tetap Ambruk

Polres Tangerang Selatan saat memberikan keterangan pers.
JAKARTA, JO- Punya jimat kebal yang dipasang di bagian alat vital bukanlah jaminan akan kebal dari terjangan senjata tajam dan peluru polisi. Hal itu terlihat saat polisi akhirnya menembak dua pria pelaku pencurian sepeda motor ini. Begitu dihajar dengan timah panas, dua pria ini pun ambruk. Jimat di kemaluan itu tidak berguna.

Dua pria pelaku curanmor itu adalah Udistira, 29, dan Adih, 38. Keduanya diketahui sudah melakukan aksi pencurian sejak 2010, dan di kemaluannya dipasangi jimat dengan tujuan agar tubuh mereka kebal.

Menurut pengakuan mereka, jimat berbentuk tasbih dipasang agar tubuh mereka tahan pukul dan sabetan senjata tajam.

"Setelah diperiksa, mereka mengaku memasang benda diduga jimat, supaya tubuh mereka kebal," tambah Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Ahmad Alexander Yurikho Hadi, Selasa (3/4/2018).

Namun tetap saja, kata AKP Ahmad, jimat yang mereka elu-elukan sebagai pelindung badan saat beraksi ternyata tak berguna. Peluru dari pistol yang ditembakkan polisi, terus meluncur deras menembus bagian kaki Adis dan Udistira, mereka pun ambruk seketika.

Sebelumnya, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan di Mapolsek Ciputat, Senin (2/4/2018) kemarin mengatakan, aksi pencurian keduanya, dilakukan di Jalan Betawi, RT03 RW09, Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), pada Selasa 27 Maret 2018 sekira pukul 04.16 WIB.




Saat itu, sepeda motor milik korban, Susana, 29 tahun, tengah diparkir diteras rumah tanpa kunci stang maupun kunci tambahan. Susana sendiri baru mengetahui motornya hilang dicuri sekira pukul 04.18 WIB.

Begitu dicek melalui Close Circuit Television (CCTV) yang terpasang, terlihat jelas wajah 2 pelaku yang tengah membawa lari kendaraan matic miliknya.

"Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Ciputat. Petugas lalu mendatangi lokasi dan cek TKP, berdasarkan olah TKP dan rekaman CCTV, didapatlah gambar 2 tersangka ini," kata AKBP Ferdy Irawan.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi lantas melakukan pengejaran kepada keduanya. Hingga akhirnya pada Jumat 30 Maret 2018 sekira pukul 23.00 WIB, pelaku Adih berhasil dibekuk di daerah Kampung Cilalung, Jombang, Ciputat. Sedangkan pelaku kedua, Udistira, disergap di daeah Jalan Betawi, Jombang, Ciputat.

"Mereka saat ditangkap melakukan perlawanan, bahkan hampir melukai petugas menggunakan besi tajam dari anak kunci leter T yang mereka bawa. Kemudian terpaksa kita lumpuhkan dibagian kaki, satu tersangka (Udistira) masih dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati," sambung Kapolres.

Sejumlah barang bukti turut disita dari keduanya, yakni satu tas kecil, 1 kunci leter T, 1 buah besi pipih bergagang karet ban, 3 buat anak kunci leter T, dan 2 unit sepeda motor.

Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya mencapai 7 tahun kurungan penjara. (jo-10)




Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.