Pelaku Pembobol Kartu Kredit Beli Data Melalui Situs Database Marketing
Kartu kredit (Ilustrasi) |
Seperti dijelaskan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, para pelaku beraksi dengan modus jual-beli data.
"Pelaku membeli data nasabah melalui situs database marketing," kata Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan, Minggu (8/4/2018) kemarin.
Keempat tersangka itu berasal dari Sumatera Selatan yakni MN, AS, AN dan RP. Mereka diduga terlibat aksi jual-beli data untuk membobol dana kartu kredit nasabah bank.
Pengungkapan kelompok kejahatan perbankan itu berawal ketika tim Opsnal Unit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menerima laporan pembobolan dana kartu kredit nasabah bank swasta pada Januari 2018.
Polisi kemudian menyelidiki kejahatan tersebut. Petugas menangkap tersangka AS dan MN yang memiliki peranan berbeda terkait kasus pembobolan kartu kredit nasabah bank itu.
MN bersama AN dan RP diduga membeli database kartu kredit melalui situs database marketing kemudian menyeleksi data nasabah bank yang masih aktif. Melalui database itu, MN menghubungi pusat penerangan bank untuk meminta bank mengubah nomor telepon seluler dan alamat surat elektronik (email) nasabah untuk membuat kartu kredit baru.
Tersangka MN meminta pihak bank mengirimkan kartu kredit baru ke alamat rumah yang telah ditentukan pelaku AS.
Usai menerima kartu kredit baru, para pelaku bertransaksi online. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku membobol rekening 20 orang nasabah bank dengan total kerugian ratusan juta rupiah dengan menggunakan 78 nomor telepon selular untuk menghubungi bank. (jo-5)
Tidak ada komentar: