Penipuan Penggandaan Uang di Tangerang, Caranya Memutari Mobil Empat Kali

JAKARTA, JO- Jajaran Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan komplotan penipuan penggandaan uang. Sindikat ini bahkan mampu mengeruk untung hingga setengah miliar rupiah dari aksi tipu - tipunya itu.

Polisi meringkus empat tersangka dalam kasus ini. Mereka di antaranya AG,53; IS,31; FF,38, dan R,53.

Para pelaku melakukan penipuan terhadap korbannya yakni Joko Dwi Sasongko,47, senilai Rp. 500 juta. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Wakapolrestro Tangerang, AKBP Harley Silalahi.

AKBP Harley menjelaskan penipuan yang didalangi oleh AG pria dengan dua cucu ini baru pertama kali dilakukan. Setelah terinspirasi dari aksi dilakukan Kanjeng Dimas yang dapat menggandakan uang. "Modus para pelaku melakukan penipuan ini dengan iming - iming mampu menggandakan uang," ujar AKBP Harley saat ditemui di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (4/4/2018).

AKBP Harley menyebut penipuan dengan modus penggandaan tersebut bermula saat korban bertemu salah satu tersangka yang pernah sukses yaitu IS. Dia mengaku dapat sukses serta mendapatkan banyak uang oleh tersangka AG.



Tertarik rayuan tersangka, korban bertemu dengan AG di salah satu restoran Tangerang. Untuk meyakinkan korban, AG dan temannya mempraktekkan proses penggandaan uang dengan memutari kendaraan roda empat milik korban.

"Tersangka mengitari sebanyak empat kali, kemudian saat mengitari mobil para pelaku menyelipkan uang kedalam mobil melalui kaca mobil sebanyak Rp. 400.000 yang dibuat, seolah - olah uang tersebut muncul saat diputari. Atas hal itu korban yakin serta percaya kepada para tersangka," ucapnya.

Selanjutnya, korban dibawa para tersangka ke salah satu hotel di Cipanas, Bogor untuk menggandakan uang. Di hotel tersebut, korban diberikan teh yang telah dicampurkan obat tidur oleh tersangka dan para tersangka mengambil uang milik korban sebesar Rp 500 juta di dalam mobil milik korban.

"Tanggal 1 Maret 2018 kemarin tersangka sudah ditangkap di dua tempat dengan barang bukti Rp 135 juta, dua unit mobil dan beberapa alat yang digunakan untuk membuat korban tertidur. Menurut pemeriksaan tersangka baru kali pertama melakukan aksinya dan terinspirasi kejadian serupa di tv," kata AKBP Harley.

Dari pengakuan para pelaku, diketahui uang itu digunakan untuk membayar hutang yang melilit keempat orang ini. Masing - masing tersangka sudah memiliki keluarga.

"Para pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," paparnya. (jo-10)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.