Polres Metro Jakarta Pusat Musnahkan 2.109 Botol Miras
Minuman keras (miras) yang dimusnahkan di halaman Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018). |
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Roma Hutajulu mengatakan, razia dilakukan guna mencegah timbulnya korban akibat peredaran miras oplosan.
"Menyambut bulan Ramadhan pihak kami akan menjalankan operasi tengah malam untuk mencegah peredaran miras," kata Kombes Roma.
Kapolres menambahkan, 2.109 ribu botol miras tersebut didapat dari hasil razia selama tiga bulan terakhir. Lokasi peredaran, ada delapan titik di wilayah Jakarta Pusat yang menjadi lokasi peredaran miras. Miras oplosan tersebut merupakan hasil produksi rumahan yang mampu menghasilkan miras serupa aslinya.
"Ada delapan titik khususnya di jalan Pramuka, Tanah Abang, dan Johar Baru," lanjutnya.
Pemusnahan disaksikan oleh Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede, pemuka agama, perwakilan Kejaksaan Jakarta Pusat, dan Kodim 0501 Jakarta Pusat. Sebuah alat berat disiapkan untuk melindas botol-botol miras hasil razia.
Adapun miras yang dimusnahkan didominasi merk-merk terkenal, seperti Jack Daniel, Chivas Regal, Black Label, Tequila, dan Voodka.
Selain itu, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan dua tersangka dalam kasus produksi dan peredaran miras oplosan. "Dua pelaku IBS, 37 tahun dan PWT, 19 tahun. Dari kedua tersangka didapat 17 botol miras oplosan, tujuh botol kosong siap isi, dan delapan jerigen berisi ciu oplosan," tutur Kapolres.
Kedua pelaku ditangkap di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Mereka dikenakan Pasal 137 Sub pasal 142 UU No.18 tahun 2012 Tentang Pangan. UU No 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Permendag RI No 20 M-Dang/Per/4/2014 Tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan peredaran penjualan minuman alkohol dengan ancaman lima tahun kurungan penjara. (jo-8)
Tidak ada komentar: