Razia Miras Gencar di Depok, Ratusan Botol Miras Disita
Minuman keras (Ilustrasi) |
Kapolsek Pancoran Mas Kompol Roni Wowor mengatakan, dalam razia miras yang dilakukan secara senyap ini polisi sempat meminta keterangan kepada tiga orang penjual miras, yakni R, 24 tahun, Ep, 37 tahun, dan E, 43 tahun.
"Para penjual miras ini kami berikan sanksi peringatan keras dan didata, setelah itu kami pulangkan. Kami minta mereka untuk tidak menjual miras lagi," kata Kapolsek, Jumat (6/4/2018).
Ke depan, kata Kapolsek, apabila mereka masih kedapatan menjual miras maka akan diproses secara hukum dan aturan yang berlaku.
Kapolsek mengatakan, warung yang kedapatan menjual miras di wilayahnya ada di wilayah Kelurahan Mampang dan Kelurahan Bojong Pondok Terong yang masuk dalam wilayah Kecamatan Cipayung dan wilayah Kelurahan Ratu Jaya.
"Mereka menjual miras secara diam-diam selama ini," kata Kapolsek.
Nantinya, kata Kapolsek, razia miras akan digelar secara rutin dan berkala untuk mencegah peredaran miras di wilayah Pancoran Mas.
Kapolsek mengakui razia digelar setelah ada dua orang tewas dan dua lainnya tumbang setelah pesta miras oplosan jenis ginseng di depan minimarket di Jalan Cagar Alam, Pancoran Mas. Mereka diketahui merupakan juru parkir di minimarket tersebut dan merupakan warga Kelurahan Pancoran Mas. Dari hasil penyelidikan terakhir, mereka tidak hanya menenggak miras jenis ginseng yang dibeli di Cipayung, namun juga menenggak arak oplosan yang dibeli di warung di Tanah Baru, Beji. (jo-5)
Tidak ada komentar: