Tiga Perda Sudah Disahkan, DPRD DKI Jakarta Minta Segera Sosialisasi
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi pun, Senin (16/4/2018) mengingatkan perlunya sosialisasi perda tersebut dilakukan.
"Diharapkan agar perda yang telah ditetapkan disosialisasikan kepada masyarakat secara berkelanjutan," kata Prasetio Edi Marsudi di Jakarta, Selasa (17/4/2018).
Menurut Pras, panggilan Edi Prasetio ini, sosialisasi perda dapat dilakukan dengan sejumlah cara. Misalnya dengan menggelar rapat dengar pendapat (public hearing) dan penyuluhan.
"Saya rasa itu bisa dilakukan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing SKPD," jelasnya.
Pras berharap, dengan hadirnya perda tersebut, masyarakat bisa mengetahui persis perlindungan yang diberikan pemerintah daerah terhadap pelaku usaha hingga program kerja pemerintah dalam lima tahun ke depan.
"Jadi agar masyarakat tahu bahwa kita bekerja untuk masyarakat," katanya. (jo-3)
Tidak ada komentar: