Divonis 20 Tahun, Hakim Nilai Bos First Travel Lakukan Penipuan Karena Tuntutan Gaya Hidup Mewah
First Travel (Ilustrasi) |
Hakim Ketua Sobandi saat membacakan vonis menilai tindak pidana penipuan perjalanan umrah dilakukan karena tuntutan gaya hidup mewah bos First Travel.
"Majelis hakim melihat bahwa yang dipikirkan dalam benak terdakwa dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki ketika melakukan tindak pidana adalah semata-mata untuk menggunakan uang-uang setoran calon jemaah umrah adalah semata-mata untuk mengikuti gaya hidup yang mewah," kata Sobandi.
Andika dan Anniesa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Kiki dijerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugian diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan. Mereka sudah membayar lunas biaya perjalanan umrah promo hingga Juli 2017.
Dikatakan, tuntutan gaya hidup mewah yang membuat bos First Travel melakukan pidana ini, bisa dilihat dari barang sitaan yang menjadi barang bukti di persidangan, seperti rumah di Sentul City, mobil-mobil mewah, tas, jam tangan, kacamata, dan lainnya. Bahkan mereka melakukan wisata ke berbagai negara di Asia, Eropa, dan Amerika bersama anggota keluarga.
Mereka lupa bahwa uang yang memenuhi gaya hidupnya tersebut adalah uang milik para jemaah umrah yang susah payah dicari dan dikumpulkan semata-mata ingin beribadah umrah ke Tanah Suci. (jo-5)
Tidak ada komentar: