Dua Perempuan Pengedar Ekstasi Ditangkap di Bekasi

Ekstasi (ILustrasi)
JAKARTA. JO- Dua orang perempuan berinisial EH dan MA ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi karena terlibat peredaran narkoba jenis ekstasi.

Keduanya ditangkap di wilayah Bekasi Utara setelah polisi melakukan penyelidikan dari informasi masyarakat dan disita ekstasi sebanyak 428 butir

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Luthfie Sulistiawan di Cikarang, Jumat (25/5/2018) kemarin mengatakan, dua perempuan yang diciduk bagian dari penangkapan terhadap 12 orang tersangka kasus narkoba yang diungkap oleh jajaran Polsek dan Polres selama sebulan terakhir. Selain menyita ratusan butir ekstasi, polisi juga menyita 23 gram sabu-sabu.




"Dari 12 tersangka, empat orang mengaku sebagai pengedar, dan yang lainnya mengaku hanya mengonsumsi. Tetapi, kami masih melakukan pengembangan," katanya.

AKBP Luthfie menambahkan, untuk mencegah peredaran narkoba di Kabupaten Bekasi, polisi akan melakukan langkah-langkah preventif, terutama kepada kalangan anak muda yang rentan terjerumus penggunaan narkoba. Sebab, generasi muda mempunyai naluri ingin tahu.

"Kami akan gandeng semua pihak seperti, Pemda, guru dan orang tua, untuk sama-sama melaksanakan sosialisasi dan pengawasan," ujarnya.

Adapun para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal enam tahun dan paling lama 20 tahun. (jo-9)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.