Penipuan Uang Dolar Palsu, Rp100 Juta untuk Imbalan Investasi 500 Ribu Dolar AS
Ilustrasi |
“Kedua pelaku ini diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus dolar palsu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono melalui keterangannya, Senin (21/5/2018).
Menurut Kabid Humas, operasi penangkapan dimpimpin oleh Kompol Malvino Edward Yustica. Dalam menjalankan aksinya, mereka menawarkan investasi perusahaan ke korban sebesar 500 ribu Dolar AS. Namun, sebelum ada kesepakatan, korban harus memberikan uang Rp 100 juta terlebih dahulu.
“Tersangka memberi bungkusan uang 500 ribu dolar AS sesuai dengan dijanjikan oleh tersangka. Namun ketika korban membuka bungkusan tersebut diketahui bahwa di dalamnya berisi uang dolar palsu,” ungkap Kabid Humas.
Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Yakni 2 unit handphone, 1 koper, 2 lembar uang dolar AS dan 1 plastik berisi lembaran uang palsu. Saat ini IJ dan HS sudah mendekam di Mapolda Metro Jaya. Mereka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan. (jo-5)
Tidak ada komentar: