Pergub Segera Disosialisasikan, UMKM Boleh Buka Usaha di Rumah
Sandiaga Uno |
Pergub tersebut, kata Sandiaga di Jakarta, Rabu (2/5/2018), sudah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan akan disosialisasikan di kelurahan mulai pekan depan.
"Sekarang kita lagi data mana kelurahan yang siap memulai. Karena nanti izinnya itu akan diterbitkan oleh kelurahan," kata Sandi.
Diharapkan dengan adanya pergub tersebut, UMKM di Ibukota bisa lebih berkembang. Namun begitu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi usaha rumahan. Di antaranya seperti tidak memiliki limbah dan tidak menimbulkan kesemrawutan, dan mempunyai tenaga kerja tidak lebih dari 19 orang serta lainnya.
"Ini akan masuk usaha pertama dari UKM tersebut. Kami dorong agar mereka diperbolehkan untuk usaha di rumahnya sendiri," tandasnya. (jo-3)
Tidak ada komentar: