Polda Metro Muanahkan 239,84 Kilogram Sabu dan 30.000 Ekstasi
Pemusnahan barang bukti narkoba. |
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Audie Latuheru mengatakan, barang bukti tersebut didapat dari pengungkapan kasus peredaran narkotika Jaringan Malaysia-Jakarta pada 8 Februari 2018 lalu di Komplek Pergudangan Harapan Dadap Jaya Nomor 36, Kosambi, Kota Tangerang.
"Barang bukti itu disembunyikan di dalam mesin cuci," ujar Audie saat memimpin kegiatan pemusnahan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/5/2018).
Saat pengungkapan, ada 12 mesin cuci yang didalamnya terdapat 228 bungkus berisi sabu seberat 239,84 kilogram, dan enam bungkus plastik berisi 30.000 butir ekstasi. Saat ini polisi telah menahan tiga orang tersangka, JN alias MT, AN alias AK dan ID alias AL yang sebelumnya sudah menjalani hukuman (napi). Otak pelaku adalah seorang warga Malaysia berinisial LTH alias M meninggal dunia ditembak polisi karena berusaha kabur dan melawan petugas saat hendak dilakukan penangkapan.
Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Donie Alexander menambahkan bahwa barang bukti tersebut didatangkan dari Malaysia."Barang ini berasal dari Malaysia," katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku yang masih hidup dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(jo-5)
Tidak ada komentar: